Taliwang, KOBARKSB.com – Penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Namun, belakangan ini, DPRD KSB mengusulkan untuk menghapus Pasal 8 Ayat 3 yang mewajibkan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tanah Samawa (LATS) dalam proses penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Usulan ini menuai penolakan keras dari berbagai kalangan, terutama para ulama dan organisasi keagamaan di Sumbawa Barat.
Pasal 8 Ayat 3 dalam Perda tersebut menyatakan bahwa penjualan dan konsumsi minuman beralkohol harus mendapatkan pertimbangan dari MUI dan LATS. Namun, upaya penghapusan pasal ini dinilai sebagai langkah yang berpotensi melegalkan minuman keras (miras) di KSB. Para ulama dan organisasi keagamaan, termasuk MUI, NWDI, dan Muhammadiyah, berkumpul dan bersepakat untuk menolak usulan tersebut. Mereka menilai bahwa pelegalan miras akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, seperti meningkatnya kegaduhan dan kemaksiatan.
Dr. K.H. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M., salah satu tokoh ulama setempat, menegaskan bahwa alasan apapun, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak dapat membenarkan pelegalan miras. “Ketika datang bencana yang meluluhlantakkan sebuah daerah karena banyaknya maksiat, tidak ada artinya nilai PAD yang kita terima,” ujarnya pada Kamis (30/01) di ruang rapat Universitas Cordova.
Syamsul Ismain LC, Pimpinan Pondok Pesantren Himmatul Ummah, juga menyatakan penolakannya terhadap upaya penghapusan keterlibatan MUI dan LATS. Menurutnya, langkah yang diambil DPRD KSB sangat keliru. “Kita harus melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. Kita harus memastikan bahwa perda tersebut tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Para ulama dan organisasi keagamaan di KSB berencana membentuk sebuah forum yang akan bergerak aktif menyikapi berbagai bentuk kemaksiatan, termasuk upaya pelegalan miras. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.
Upaya penghapusan keterlibatan MUI dan LATS dalam proses penjualan dan konsumsi minuman beralkohol ini terus mendapat kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat KSB pun diharapkan dapat lebih waspada dan kritis terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan moral dan sosial di daerah tersebut. (kdon)
About The Author
Trending
- 67
Taliwang, KOBARKSB.com - Wajah-wajah ceria ratusan siswa dari tiga sekolah dasar di Taliwang menyambut kedatangan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt. M.M.Inov., pada Selasa (5/8). Momen ini menandai kelanjutan Roadshow hari ke-12 penyerahan Bantuan Layanan KSB Maju Pendidikan, sebuah program yang dirancang untuk memastikan setiap anak di Sumbawa Barat… - 67
Taliwang, KOBARKSB.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (15/04/2026), petugas berhasil mengamankan pelaku praktik prostitusi daring di salah satu rumah kost di wilayah Kota Taliwang. Operasi penertiban ini dipimpin… - 66
Taliwang, KOBARKSB.com - Pjs Bupati Sumbawa Barat, Julmansyah, S.Hut.,M.A.P, memimpin apel terakhir masa jabatannya di halaman Graha Fitrah Kantor Bupati, Selasa, (21/11). Apel tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD dan karyawan-karyawati lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Julmansyah, yang menjabat selama 60 hari sejak 23 September 2024, mengevaluasi lima tugas pokok… - 65
Taliwang, KOBARKSB.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Selasa, (20/2), mengadakan rapat koordinasi terkait rencana pembuatan Website Desa dengan Open Sistem Informasi Desa (OpenSID), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, dan Komunitas… - 65
Brang Rea, KOBARKSB.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang pria berinisial SP (41) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, pada Jumat (17/01/2025) pukul 17.40 WITA. Kapolres Sumbawa Barat,…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






Komentar