Kotak Amal Jadi Modus Terduga Teroris Galang Dana

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 12 Jun 2022

Kotak Amal Jadi Modus Terduga Teroris Galang Dana


Kotak Amal Jadi Modus Terduga Teroris Galang Dana Perbesar

Jakarta, KOBARKSB.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengungkapkan, bahwa salah satu metode penggalangan dana yang dilakukan kelompok teroris adalah dengan menyebar kotak amal di toko dan minimarket. Kelompok teroris juga memanfaatkan rasa sosial kemanusiaan dan agama disertai propaganda, dengan tujuan penghimpunan dana dari rasa simpatik masyarakat. 

“Tidak hanya menyebar kotak amal, kelompok teroris juga memanfaatkan pengumpulan dana dari masyarakat umum melalui aktivitas yang dilakukan oleh ormas, baik yang berbadan hukum atau pun tidak. Namun, hasilnya digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, dalam siaran pers, Jum’at, (10/6).

Boy menegaskan, bahwa apabila ditemukan sumbangan atau donasi yang diduga mengarah ke teroris, maka Densus 88 akan langsung menindaknya. Selain itu, BNPT juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mengecek terlebih dahulu legalitas dari lembaga penerima bantuan amal. 

Komjen Pol Boy Rafli Amar

Sebab para pelaku, tambah Boy, juga menampilkan rekening pribadi mereka pada media sosial yang dimiliki oleh ormas untuk menerima donasi dari masyarakat umum, dengan mengeksploitasi kejadian yang bersifat kemanusiaan, baik melalui pengelolaan akun media sosial fiktif maupun dengan menyalahgunakan domain media sosial lembaga yang sah.

“Pastikan lembaga penerima bantuan amal dilaksanakan oleh pihak-pihak yang amanah dalam tata kelola uang sumbangan (sukarela, sedekah, zakat) untuk kepentingan sosial yang jelas,” tandas Boy Rafli Amar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nasril (51), karena terbukti menggalang dana untuk kegiatan terorisme. Modusnya dengan menyebar kotak amal hingga infak peduli kemanusiaan.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu, (8/6). Kasus tersebut bermula saat Nasril bersumpah setia kepada Jemaah Islamiah (JI) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), pada tahun 2017. Padahal, organisasi ini merupakan organisasi terlarang, sebab merupakan bagian dari organisasi terorisme.

Setelah itu, Nasril bersama kelompoknya membuat Yayasan Muslim Bersaudara Sehati. Nasril duduk sebagai pembina yang bertugas mengontrol jalannya yayasan hingga evaluasi.

Densus 88 Anti Teror Amankan Ratusan Kotak Amal Milik Terduga Teroris

“Untuk menjalankan kegiatan, dana Yayasan Muslim Bersaudara Sehati didapat dari celengan sebanyak 40 buah yang disebar di rumah-rumah donatur, kotak kaca 25 buah di sekitar Kota Payakumbuh, dana dari rekening yang didapat dari sisa program kegiatan, pendapatan infaq dari celengan dan kotak kaca,” kata majelis hakim.

Pada tahun 2017, Nasril diminta koleganya membuat kegiatan Ramadhan Peduli Kemanusiaan Wilayah Sumatera Barat. Bentuk kegiatannya, yaitu, kajian atau tabligh akbar. Pada saat kegiatan tersebut berlangsung digalang donasi untuk kemanusiaan di Suriah.

“Pada saat kegiatan Ramadhan Peduli Kemanusiaan, petugas membawa kotak kardus mie instan berkeliling di dalam masjid untuk pengumpulan infaq dari jemaah yang hadir,” jelas majelis.

Dari kegiatan tersebut, terkumpul dana infak Rp 260 juta. Dalam kegiatan lainnya, yakni, Jalan Kaki Peduli Rohingnya, terkumpul sumbangan Rp 20 juta. Sumbangan juga kumpulkan dari tiap kotak amal yang disebar tiap bulan secara berkala. Aktivitas yayasan itu tercium aparat kepolisian, dan Nasril harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Nasril alias Kutin alias Datin bin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta. Dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian majelis hakim PN Jaktim. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 80
    Densus 88 Tangkap 3 Orang Tersangka Teroris di BimaBima, KOBARKSB.com - Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) dilaporkan telah menangkap 3 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 2 orang diantaranya merupakan mantan narapidana terorisme. “Densus 88 mengamankan 3 tersangka terorisme pada Minggu 19 Juni 2022,” kata Brigjen Pol Ahmad…
  • 75
    Angin Kencang dan Pohon Tumbang Terjadi di Taliwang, Pengguna Jalan Diminta Hati-hatiTaliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
  • 73
    Polisi Gagalkan Peredaran 11,68 Gram Sabu di TaliwangTaliwang, KOBARKSB.com - Kembali Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Taliwang, Sumbawa Barat. Kali ini, tim Satres Narkoba membekuk seorang Pemuda Kelurahan Sampir, Taliwang, yang diduga sebagai pelaku pengedar dengan barang bukti 11,68 gram sabu. “Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA, laki-laki, usia…
  • 73
    Polisi Amankan Muda Mudi Pesta Miras di TaliwangTaliwang, KOBARKSB.com - Dalam patroli berskala besar yang digelar Sat Samapta Polres Sumbawa Barat (Polres KSB), Polisi berhasil mengamankan beberapa orang remaja yang kedapatan sedang pesta miras dan diduga akan melakukan keonaran di Kota Taliwang, Sumbawa Barat. “Kegiatan patroli semalam, berhasil mengamankan muda mudi yang diindikasi akan membuat keonaran, karena…
  • 70
    Diduga Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Taliwang Dibekuk PolisiTaliwang, KOBARKSB.com - Berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah seorang warga Taliwang berinisial K, Perempuan, 43 tahun, dicurigai sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Maka Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) pun bergerak menyelidiki. "Setelah dilakukan penyelidikan, maka sekitar pukul 16.30 WITA, Jumat, 22 Juli 2022, anggota opsnal…
  • 70
    Polisi Sita 4 Poket Sabu dari Tangan Pemuda TaliwangTaliwang, KOBARKSB.com - Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat

11 September 2024 - 05:06

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat - Pantai Jelenga Sumbawa Barat

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!