Papua Barat, KOBAR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyatakan, bahwa para guru yang tergabung dalam Program Guru Penggerak memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. Bahkan, akan menjadi syarat kedepan untuk bisa jadi Kepala Sekolah.
Guru Penggerak, jelasnya, merupakan program yang dirancang untuk memberikan pembekalan kompetensi kepada para guru, mulai dari jenjang TK/PAUD hingga SMA, guna menyiapkan pemimpin pembelajaran masa depan.
“Kedepan, kalau mau punya karir sebagai kepala sekolah, tentu harus melewati program Guru Penggerak. Karena ini bukan cuma program penguatan, tapi juga kepemimpinan,” kata Nadiem Makarim, saat bertemu para calon guru penggerak di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, (11/2).
Untuk angkatan pertama, jelasnya, program Guru Penggerak dibatasi hanya untuk 2.800 orang. Mendikbud memastikan selanjutnya kuota program Guru Penggerak akan ditambah, seiring dengan tingginya minat para guru. Lebih lanjut, Mendikbud berharap, dengan mengikuti program Guru Penggerak, maka para guru dapat mengubah pola pikir untuk selalu mengutamakan siswa dalam proses pembelajaran.
“Sebenarnya, melalui Program Guru Penggerak Kemendikbud bukannya mau mengajari menjadi guru. Semua guru yang baik tahu bahwa ada yang tidak beres dengan cara kita mengajar. Prosesnya ada yang salah. Padahal insting guru itu sudah benar. Jadi tugas Kemdikbud adalah memerdekakan insting itu,” jelas Mendikbud.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Iwan Syahril, mengatakan, bahwa Kota Sorong termasuk angkatan pertama dalam Program Guru Penggerak.
Hingga saat ini, beber Iwan, ada 15 guru dari berbagai sekolah di Kota Sorong sedang menjalani pembekalan kompetensi Guru Penggerak selama 9 bulan ke depan.
“Tahun depan akan ada lagi. Jadi totalnya ada 6 angkatan. Setelah 6 angkatan nanti akan balik lagi ke kota yang sama. Tapi untuk tahun ini sudah (tutup), tahun depan ayo berlomba ikut,” pungkas Dirjen GTK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 55Papua Barat, KOBAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilaporkan akan mengangkat 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru honorer segala usia, pada tahun ini. “Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi…
- 51Jakarta, KOBAR - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di masa pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk…
- 46Jakarta, KOBAR - Genap setahun Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Federasi Serikat Guru Indonesia (FDGI) memberikan rapor merah atas kinerjanya sebagai Mendikbud. FDGI menyoroti beberapa kebijakan Nadiem sebagai menteri dalam memajukan pendidikan di Tanah Air. Nadiem mendapatkan nilai bawah Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) yang ditentukan FSGI, yakni…
- 43Mendikbud: Yang Berusia Di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi Jakarta, KOBAR - Pada tahun 2021 semua guru honorer, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun sekolah swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. Tidak ada lagi prioritas, siapa yang…
- 38Jakarta, KOBAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen kembali bisa memperoleh kuota internet gratis di bulan Maret hingga bulan Mei 2021. Kuota gratis itu akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis diterima. Mendikbud, Nadiem Makarim,…
- 36Jakarta, KOBAR - Dengan belum berakhirnya masa pandemi Covid-19, banyak orang tua murid bertanya-tanya. Apakah awal tahun 2021, sistem belajar tatap muka di sekolah akan mulai diterapkan, atau tetap dengan sistem belajar daring?. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengingatkan kembali apa yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4…