Para Kades Diminta Berpedoman Ke SDGs Desa

Mendes-PDTT-SDGs-Desa

Jakarta, KOBAR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan, bahwa dana desa bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang. Oleh karena itu, ia meminta para Kepala Desa (Kades) untuk mengacu dan berpedoman pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dalam merancang pembangunan di Desa.

“Karena lebih banyak yang boleh daripada yang tidak boleh dalam penggunaan dana desa, maka harus terukur dan efektif dalam membuat program,” ucap Abdul Halim Iskandar, yang akrab dipanggil Gus Menteri, Senin, (23/11).

Prioritas penggunaan dana desa 2021, bebernya, untuk 2 hal. Yaitu; pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

HWM Centre Gelar Bakti Sosial Akbar di Alun-Alun Taliwang, Wujud Nyata Konsistensi Haji Firin Peduli Sesama

“Fokus dana desa digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa dan percepatan peningkatan SDM di desa. Jadi dana desa bisa digunakan untuk apa saja asal untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM, selain itu tidak boleh,” kata Gus Menteri.

SDGs Desa

Oleh karena itu, ia meminta kepala desa dalam merancang pembangunan desa mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Targetkan 750 Rumah Layak Huni di 2026, Bupati Amar Turun Lapangan Pastikan Progres KSB Maju Perumahan

SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia yang tergabung dalam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, SDGs merupakan konsep untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

SDGs Global kemudian diturunkan menjadi SDGs Nasional seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan.

SDGs Nasional kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa. Dari total 17 poin SDGs Global dan Nasional, kemudian ia tambahkan satu poin yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

“SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. SDGs adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat,” pungkas Mendes PDTT. (knda)

About The Author

Trending

  • 33
    1,3 Juta Tenaga Kesehatan Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Buatan SinovacMenteri Kesehatan: 4 Jenis Vaksin Akan Didatangkan Ke Indonesia Jakarta, KOBAR - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, bahwa pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat secara bertahap. Untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan. “Tahap yang pertama yang akan dilakukan adalah vaksinasi ke tenaga atau  ke petugas…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×