Tak Pakai Masker di Tempat Umum di NTB Didenda Rp 100.000

Menu

Mode Gelap

KOTA MATARAM · 4 Agu 2020

Tak Pakai Masker di Tempat Umum di NTB Didenda Rp 100.000


Tak Pakai Masker di Tempat Umum di NTB Didenda Rp 100.000 Perbesar

“Perda Penanggulangan Penyakit Menular Disahkan”

Mataram, KOBAR – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar, Senin, (3/8), di Ruang Sidang Utama, Udayana, Mataram, DPRD Provinsi NTB sepakat untuk meloloskan 2 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB, tentunya dengan beberapa catatan. Salah satunya, yaitu, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Atas persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap 2 Raperda tersebut, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, menyampaikan terima kasihnya dan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga, serta komitmen yang luar biasa atas terciptanya 2 Perda baru bagi Provinsi NTB.

Gubernur saat menyampaikan pendapat akhirnya, di Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin, (3/8).

“Penting bagi kita untuk terus berusaha melihat, mendengar, dan berusaha terlibat atas apa yang dirasakan masyarakat, serta tetap berusaha untuk selalu berbuat yang terbaik, sesuai dengan tugas dan fungsi kita,“ kata Bang Zul, saat menyampaikan pendapat akhirnya, sebagai sambutan.

Gubernur menjelaskan, bahwa 2 Raperda tersebut merupakan tuntutan dukungan dinamika pembangunan daerah. Urgensi diusulkannya 4 raperda, kemudian hanya 2 yang kini disahkan, menurut Bang Zul, bahwa di tengah meningkatnya kasus covid-19 dan masih ditemukannya berbagai masalah kesehatan penyakit menular di NTB, tentu akan berdampak terhadap peningkatan angka pesakitan bahkan kematian. Serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktifitas sumber daya manusia. Karenanya, lanjut Gubernur, dibutuhkan kesigapan daerah yang lebih progresif dalam mengatasi penyebaran penyakit menular tersebut.

“Perda tentang penanggulangan penyakit menular ini, merupakan bentuk komitmen kami terhadap situasi nasional yang memprihatinkan akibat pandemi covid-19. Semoga Perda ini nantinya akan lebih efektif dan efisien dalam menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan dan menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit,” tutup Gubernur.

Untuk diketahui, di dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular, tertuang beberapa hal, diantaranya; Barang siapa yang tidak memakai masker di tempat umum, fasilitas umum, tempat ibadah, dan tempat lain yang ditentukan, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000. Barang siapa yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang ditetapkan, seperti kegiatan sosial, agama, budaya, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000. (kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pilgub NTB Sepi Peminat? 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa

20 September 2024 - 14:24

Pilgub NTB Sepi Peminat 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa - Kandidat Pilkada NTB

Pilkada NTB 2024: Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu

10 Agustus 2024 - 16:53

Pilkada NTB 2024 Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu - Mars Ansori Wijaya - Sekretaris KPU NTB

Sumbawa Barat Ukir Prestasi Gemilang, Status Desa Mandiri dan Maju untuk Seluruh Desa

16 Juli 2024 - 17:48

Sumbawa Barat Ukir Prestasi Gemilang, Status Desa Mandiri dan Maju untuk Seluruh Desa - Tugu PDPGR IJS KSB

Sumbawa Barat Borong Penghargaan di Ajang TTG Nasional 2024

15 Juli 2024 - 21:23

Sumbawa Barat Borong Penghargaan di Ajang TTG Nasional 2024 - Ajang TTG Nasional 2024

Alarm Darurat Pendidikan: 1.235 Orang Anak Putus Sekolah SD di NTB

8 Juli 2024 - 19:29

Alarm Darurat Pendidikan 1.235 Orang Anak Putus Sekolah SD di NTB - Siswi Sekolah Dasar (SD)

Kampanyekan Perlindungan Anak dan Kesetaraan Bagi Disabilitas, Jelajah Timur “Run for Equality” Pertama Kali Digelar di NTB

30 Juli 2023 - 18:26

Kampanyekan Perlindungan Anak dan Kesetaraan Bagi Disabilitas, Jelajah Timur “Run for Equality” Pertama Kali Digelar di NTB - Taman Sangkareang, Kota Mataram
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!