“Perda Penanggulangan Penyakit Menular Disahkan”
Mataram, KOBAR – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar, Senin, (3/8), di Ruang Sidang Utama, Udayana, Mataram, DPRD Provinsi NTB sepakat untuk meloloskan 2 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB, tentunya dengan beberapa catatan. Salah satunya, yaitu, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Atas persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap 2 Raperda tersebut, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, menyampaikan terima kasihnya dan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga, serta komitmen yang luar biasa atas terciptanya 2 Perda baru bagi Provinsi NTB.
“Penting bagi kita untuk terus berusaha melihat, mendengar, dan berusaha terlibat atas apa yang dirasakan masyarakat, serta tetap berusaha untuk selalu berbuat yang terbaik, sesuai dengan tugas dan fungsi kita,“ kata Bang Zul, saat menyampaikan pendapat akhirnya, sebagai sambutan.
Gubernur menjelaskan, bahwa 2 Raperda tersebut merupakan tuntutan dukungan dinamika pembangunan daerah. Urgensi diusulkannya 4 raperda, kemudian hanya 2 yang kini disahkan, menurut Bang Zul, bahwa di tengah meningkatnya kasus covid-19 dan masih ditemukannya berbagai masalah kesehatan penyakit menular di NTB, tentu akan berdampak terhadap peningkatan angka pesakitan bahkan kematian. Serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktifitas sumber daya manusia. Karenanya, lanjut Gubernur, dibutuhkan kesigapan daerah yang lebih progresif dalam mengatasi penyebaran penyakit menular tersebut.
“Perda tentang penanggulangan penyakit menular ini, merupakan bentuk komitmen kami terhadap situasi nasional yang memprihatinkan akibat pandemi covid-19. Semoga Perda ini nantinya akan lebih efektif dan efisien dalam menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan dan menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit,” tutup Gubernur.
Untuk diketahui, di dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular, tertuang beberapa hal, diantaranya; Barang siapa yang tidak memakai masker di tempat umum, fasilitas umum, tempat ibadah, dan tempat lain yang ditentukan, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000. Barang siapa yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang ditetapkan, seperti kegiatan sosial, agama, budaya, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 61Mataram, KOBAR - Menyikapi munculnya virus corona di berbagai negara dan mengantisipasi simpang siurnya pemberitaan serta informasi yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), menyiapkan corona crisis center (C3). Disampaikan Sekretaris Daerah Drs H L Gita Ariadi MSi, saat memimpin rapat lanjutan usai pelaksanaan jumpa pers…
- 46Mataram, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zukieflimanyah langsung mengumumkan satu pasien positif terjangkit Covid-19 usai menerima hasil tes labolatorium. Pasien positif Covid-19 kini masih diisolasi di ruang isolasi RSUP NTB dan tengah menunjukkan situasi yang terus membaik. "Untuk menghindari penularan lebih lanjut, petugas kesehatan sedang melakukan kontak tracking terhadap…
- 44"Jangan Gegabah Terkait Wabah Covid-19" Taliwang, KOBAR - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Hatta meminta pemilik otoritas di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk mengikuti arahan dan petunjuk pusat. Dan mempertimbangkan apa yang menjadi harapan masyarakat untuk tidak memicu keresahan berkepanjangan. "Bupati sebagai pemilik otoritas di KSB sebaiknya memikirkan keresahan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.