“Rp 15 Juta Jadi Rp 12 Juta”
Taliwang, KOBAR – Sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) penerima dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, mengaku keberatan dengan jumlah uang yang diterima. Pasalnya, dengan dalih biaya administrasi, dana yang seharusnya diterima sebesar Rp 15 juta menjadi Rp 12 juta.
“Dana yang diterima dan dibelanjakan oleh setiap anggota kelompok hanya Rp 12 juta mas. Itupun untuk pembelian bahan material rumah saja,” tutur Ion Anwar, Kepala Dusun Muhajirin, Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, kepada awak media ini, Selasa, (29/10).
Padahal, sambung Ion, dana yang seharusnya diterima setiap anggota adalah Rp 15 juta. Namun dengan alasan biaya administrasi dan sewa tukang, Rp 3 juta dipotong DS, suami ketua kelompok IV. Dirinya juga sempat menanyakan kepada DS terkait pemotongan Rp 3 juta tersebut.
“Karena anggota lain juga ingin tahu, uang tersebut dipotong untuk keperluan apa. Makanya hal itu saya tanyakan ke DS. Dia menjawab, bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan administrasi dan sewa tukang,” beber Ion.
Ketika awak media ini menemui ketua kelompok IV, yang juga istri dari DS, untuk menanyakan persoalan itu, dirinya enggan untuk berbicara. Dia hanya mengatakan, bahwa suaminya yang lebih tahu terkait mekanisme pengelolaan dana RS-Rutilahu di Desa Labuhan Lalar.
Dikonfirmasi media ini, dr H Syaifuddin Naim, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) KSB, menerangkan, bahwa secara aturan tidak dibenarkan ada pemotongan biaya administrasi untuk program rutilahu.
“Dalam bimbingan teknis yang kami laksanakan, semua ketua dan bendahara kelompok serta Pemerintah Desa telah diberi arahan tentang dari mana anggaran tersebut bersumber, dan juga diberi pemahaman tentang bagaimana teknis pengerjaan dan penggunaan uang tersebut di lapangan,” jelas Syaifuddin.
Menurutnya, dana dikirim langsung oleh Dinas Sosial ke rekening ketua kelompok masing-masing. Kemudian tidak boleh ada oknum lain yang bukan bagian dari kelompok mengatur dan mengelola uang tersebut. Karena dari Dinsos sendiri, kata Syaifuddin, sudah ada yang mendampingi dan memberikan arahan kepada para penerima, terkait teknis di lapangan.
“Rp 300 juta telah ditransfer ke rekening dua ketua kelompok di Desa Labuhan Lalar. Masing-masing menerima Rp 150 juta. Uang itu hanya bisa digunakan sesuai kebutuhan anggotanya. Dan tidak dibenarkan ada penyimpanan sisa uang di ketua kelompok lain, apalagi itu oknum tertentu,” tandas Syaifuddin Naim. (kras)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 63
Taliwang, KOBAR - Setelah sempat berkeberatan terhadap dana yang diterima, akhirnya 20 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu), di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, bersepakat Rp 3 juta bersedia dipotong untuk keperluan administrasi dan sewa tukang. Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan yang digelar di…