Taliwang, KOBAR – Sudah tujuh tahun lamanya obat kadaluarsa tidak dimusnahkan oleh Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Tentunya obat kadaluarsa yang ada di setiap Puskesmas serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di KSB akan menumpuk setiap tahunnya. Dikarenakan terakhir pemusnahan obat kadaluarsa dilakukan pada tahun 2012 silam, hingga kini sudah tidak ada lagi proses pemusnahan obat.
Padahal alat untuk pemusnahan obat kadaluarsa atau Insinerator milik Dinkes yang berada di Kecamatan Poto Tano telah tersedia, namun tidak bisa difungsikan sejak dua tahun yang lalu hingga dengan saat ini, dikarenakan izin operasionalnya belum terbit. Bukan hanya itu, Insinerator di depan RSUD Asy-Syifa’ juga mangkrak.
Tentu ini menjadi PR besar bagi Dinas Kesehatan Sumbawa Barat, sebab proses pemusnahan yang dilakukan pada tahun 2012 masih menggunakan cara manual. Akan tetapi cara tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan, karena dapat merusak lingkungan sekitar. Salah satu cara untuk memusnahkan obat kedaluarsa yang ada di Pukesmas dan RSUD saat ini harus mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 35 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. Khususnya untuk pemusnahan obat narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi diatur khusus dalam PMK nomor 3 tahun 2015. Pemusnahan obat kedaluarsa juga memiliki beberapa prosedur, diantaranya, apabila obat tersebut adalah obat tablet atau obat sediaan padat dalam jumlah besar maka harus dihancurkan dengan cara dibakar menggunakan Insinerator, atau dilarutkan dengan air apabila obat sediaan padatnya dalam jumlah sedikit.
Seperti yang sampaikan, Akmal Gauhar SFar Apt, Kepala Seksi Kefarmasian pada Dinkes KSB, kepada awak media ini, bahwa pihaknya terakhir kali melakukan pemusnahan obat kadaluarsa pada tahun 2012, setelah itu tidak ada lagi sampai dengan saat ini. Karena SOP pemusnahan sekarang harus mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan.
“Proses pemusnahan obat ingin segera kami lakukan, tetapi saat ini kami masih dalam proses menunggu ijin Insinerator terbit. Karena kalau tanpa ijin itu kita tidak bisa mengunakan insinerator tersebut. Kita bisa dikatakan ilegal nantinya,” jelas Akmal.
Ia juga menambahkan, Setiap Puskesmas yang memiliki obat kadaluarsa, harus memisahkan obat tersebut dari tempat obat yang digunakan ke tempat lain. Kemudian pihak puskesmas harus membuat berita acara obat kadaluarsa tersebut, baru dikembalikan ke Dinas Kesehatan.
“Kalau sudah dikembalikan ke kami, maka kami akan simpan di gudang farmasi, kemudian kami pindahkan tempatnya karena tidak boleh semrawut. Dan kita tata seperti halnya obat yang masih digunakan, Tapi tempatnya terpisah,” bebernya.
Di tempat berbeda, Kepala Puskesmas Taliwang, H Rofingi SKM, menjelaskan, ketika ada obat kadaluarsa maka langsung akan dipisahkan dengan obat yang masih digunakan. Dan akan di simpan di dalam gudang yang sudah disediakan.
“Jadi obat yang kadaluarsa kita stok dulu, baru satu tahun sekali kami kirim ke Dinas Kesehatan, kemudian pemusnahan dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan,” tukas Rofingi. (kras)
About The Author
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.