Rencana mogok kerja yang akan dilakukan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sesuai dengan Surat bernomor 015/TPSP-PKB/PTNNT/III/2015 itu ditanda tangani pihak PUK SP KEP SPSI PTNNT dan PUK SPAT Samawa PTNNT, dinilai Pemerintah belum memenuhi unsur yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. **
TELISIK JUGA
Masyarakat Tidak Bisa Selamanya Diberi Bansos
Kapolri Kerahkan 53.836 Personil Tangani Covid-19 di Seluruh Indonesia
APBDP KSB Bakal Tembus Rp 1,2 Triliun
Bantuan Keuangan Parpol Harus Transparan
Pj Bupati Tolak Usulan Camat, 4 Desa di Maluk Tak Miliki Kades
Pesawat Cessna Air Hawk Landing Mulus di Bandara Sekongkang
NTB Dorong Investasi Industri Kehutanan Berbasis Lahan
Satu Gowes Sepeda Datangkan Sejuta Manfaat
Kenali Penyebab dan Tanda-tanda Jantung Koroner
Pengurus PSSB minta PT. PSSB Berikan Laporan