Dirjen PUM Kemendagri Tengahi Konflik Tapal Batas

Menu

Mode Gelap

PULAU SUMBAWA · 1 Okt 2014

Dirjen PUM Kemendagri Tengahi Konflik Tapal Batas


Dirjen PUM Kemendagri Tengahi Konflik Tapal Batas Perbesar

Taliwang, KOBAR – Perbedaan persepsi soal tapal batas antara pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan Kabupaten Sumbawa (KS) belum rampung, lantaran KS sebagai kabupaten induk tidak menerima keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 298 Tahun 2009 tentang penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan.

Bahkan keputusan gubernur NTB itu digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun dinyatakan kalah atas gugatan, kabupaten induk itu belum pasrah, sehingga harus berlanjut sampai menurunkan Direktorat Jendral Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PUM Kemendagri).

Hadir dalam verifikasi dan survey ordinat kasie batas antar daerah wilayah 2a, Siti Mefrianda, ST MSi, sejumlah pejabat perwakilan provinsi NTB, pejabat perwakilan KSB dan KS juga terlihat di lokasi. Saat berada di lokasi dilakukan survey pada 4 titik yang ditengarai sebagai perbatasan antara wilayah KS dengan KSB, yaitu antara Batu Guring dan wilayah Sumur H Ako.

Siti Mefrianda pada kesempatan itu menegaskan, jika mengacu pada aturan pemerintahan, penetapan tapal batas antar wilayah harus sudah selesai setelah 5 tahun dilakukan pemisahan wilayah. “Seharusnya sudah ada keputusan penetapan tapal batas pada tahun 2008 lalu lalu, jika KSB terbentuk sejak tahun 2003,” ucap Mefrianda.

Mefrianda juga mengingatkan kepada masing-masing daerah untuk menerima apapun hasil keputusannya nanti. Dirjem Pum dan rombongan langsung bertolak menuju Mataram, karena akan dilanjutkan dengan pembahasan dengan melibatkan dua pihak untuk mencari kesepakatan

Jika merunut pada sejarah, tapal batas KSB dengan kabupaten induk berada pada perbatasan di Sumur H Ako dan Pulau Kalong. Dasar hukumnya, merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2003 tentang pembentukan KSB, dimana Pulau Kalong masuk dalam wilayah KSB yang diperkuat oleh Keputusan Gubernur NTB. (kimt)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 68
    KSB Konsisten Penetapan Tapal BatasTaliwang, KOBAR - Rapat untuk membahas keputusan tentang tapal batas dilaksanakan di ruang rapat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS), perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pihak dari pemerintah provinsi NTB dengan menghadirkan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri. Rapat yang…
  • 56
    Tapal Batas KSB-KS Belum TuntasTaliwang, KOBAR - Sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kabupaten Sumbawa belum juga usai. Hal ini dibuktikan dengan belum tercapai kesepakatan bersama antara kedua daerah serumpun itu. Mediasi yang pernah difasilitasi beberapa kali oleh Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi NTB tak juga membuahkan hasil.  Aulina Pahlevia S.IP, Kepala…
  • 53
    Pulau Kalong Dicaplok KS, KSB MeradangTaliwang, KOBAR - Penancapan bendera Kabupaten Sumbawa (KS) di pulau Kalong sangat disesalkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran areal tersebut masuk dalam geografis KSB, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), nomor 289 tahun 2009. Kabag Administrasi Pemerintahan, ME Arianto MSi, yang dikonfirmasi media ini mengatakan,…
  • 50
    Selesaikan Polemik Tapal Batas Jereweh-Maluk, Pemerintah Tunggu Rekomendasi TPBWTaliwang, KOBAR - Desakan pemerintah Desa Belo beserta masyarakatnya agar dilakukan revisi terhadap keputusan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) nomor 402 tahun 2012 tentang penetapan tapal batas antara kecamatan Jereweh dengan kecamatan Maluk belum bisa diterima, lantaran masih menunggu rekomendasi dari Tim Penegasan Batas Wilayah (TPBW) kabupaten. Kepala bagian Administrasi Pemerintahan…
  • 46
    Tapal Batas Kecamatan dan Desa Masih BerpolemikBatas antar kecamatan maupun antar Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih ada yang berpolemik, bahkan ada batasan yang belum dalam bentuk penetapan Bupati. Masalah juga muncul soal masih ditolaknya penetapan tapal batas, sehingga belum dilakukan penancapan tanda tapal batas antar wilayah geografis, termasuk tapal batas KSB dengan…
  • 46
    Pulau Panjang, Kawasan Suaka Alam di Selat AlasSumbawa, KOBAR - Mungkin banyak orang yang telah akrab dengan nama Pulau Panjang, karena sering disebut oleh BMKG sebagai episentrum gempa di Pulau Sumbawa. Tapi tidak banyak orang yang tahu jika pulau kecil yang terletak di Selat Alas ini adalah Kawasan Suaka Alam di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muhammadiyah Tetapkan 11 Maret 2024 Jadi Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H

1 Februari 2024 - 18:43

Muhammadiyah Tetapkan 11 Maret 2024 Jadi Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H - Haedar Nashir - Ketua Umum PP Muhammadiyah

PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan SMK

12 Januari 2024 - 15:30

PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan SMK - Loker Trakindo

PT Freeport Indonesia Buka 38 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduate

8 Oktober 2023 - 18:01

PT Freeport Indonesia Buka 38 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduate - Tambang Emas Freeport Indonesia

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS

12 Agustus 2023 - 20:27

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS - Seleksi PPPK 2023 - CASN 2023

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman

30 Juli 2023 - 22:03

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman - Jamaah Haji Sumbawa - Bandara Internasional Lombok - Embarkasi Lombok

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana

9 Juli 2023 - 20:07

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana - Lowongan Kerja Terbaru PT Adaro Energy Indonesia
Trending di LOWONGAN KERJA
Don`t copy text!