Pemberian Kredit Anggota DPRD KSB Sesuai SOP

Kacam-Bank-NTB

Taliwang, KOBAR – Pemberian kredit pinjaman terhadap Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) oleh PT. Bank NTB Taliwang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

Realisasi atas pinjaman dilakukan setelah wakil rakyat itu mengajukan beberapa syarat yang telah ditetapkan, termasuk angka permohonan tidak bisa melebihi angka Rp. 300 juta, atau plafon maksimal yang tertuang dalam SOP sesuai Surat Keputusan (SK) bernomor SK/01.17/64.27/014/2014.

Wujudkan Riset Berdampak Luas, Universitas Cordova dan PT Medco Energi Dirikan Menara Pengukur Angin di Sumbawa Barat

Berapa orang anggota Dewan yang sudah mengajukan permohonan dan telah dicairkan tidak bisa dipublikasi, tetapi diakui sudah belasan orang.

“Aturan pemberian kredit terhadap anggota dewan sangat jelas, dan diatur dalam SOP Bank NTB, jadi tidak ada unsur apapun” ucap pimpinan Bank NTB Taliwang, H Mahidin kepada sejumlah wartawan rabu 17/9 kemarin yang didampingi wakil pimpinan, Abdul Hafith.

Masih keterangan H Mahidin, ada 9 syarat yang harus dipenuhi oleh anggota dewan yang mengajukan permohonan kredit, diantaranya foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copi Kartu Keluarga (KK), foto copi SK pengangkatan, foto copi kartu anggota, surat kuasa untuk dilakukan pemotongan gaji, termasuk rekomendasi dari pimpinan lembaga politik tersebut.

Tingkatkan Profesionalisme, PWI Sumbawa Barat Kirim 17 Wartawan Ikuti OKK dan UKW Lanjutan di Mataram

Dibeberkan H Mahidin, dalam SOP itu juga menyebutkan bahwa kredit yang diperuntukkan bagi anggota DPRD adalah kresna duta rakyat. Jenis kredit ini berbeda dengan kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk ada beberapa perjanjian yang tertuang dalam SOPnya.

Perjanjian yang tertuang dimaksud adalah, hak membayar atas pinjaman itu akan hilang, jika anggota DPRD meninggal dunia, dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemecatan. “Pinjaman yang dilakukan anggota dewan sudah pasti terasuransikan untuk menjaga beberapa kemungkinan itu,” lanjut H Mahidin.

Pada kesempatan itu H Mahidin menegaskan, tidak semua anggota Dewan yang mengajukan kredit mengajukan permohonan pada batas maksimal atau sebesar Rp. 300 juta, karena ada juga yang meminta hanya Rp. 50 juta. “Permohonan variatif, namun benar ada yang mengajukan pada angka maksimal dan sudah dicairkan permohonan itu,” lanjut H Mahidin.

Sementara ketua sementara DPRD KSB, Muhammad Nasir ST, MM mengaku tetap memberikan rekomendasi kepada anggota dewan yang ingin memanfaatkan kredit khusus tersebut, apalagi rekomendasi yang diberikan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit. “Saya tidak ingin mempersoalkan berapa jumlah kredit yang menjadi permohonan, karena mengajukan kredit bukan melanggar aturan,” tegas Nasir sapaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Nasir justru memberikan apresiasi kepada pihak Bank NTB yang membuka ruang pinjaman atau kredit bagi anggota DPRD KSB, apalagi anggota DPRD KSB saat ini sangat membutuhkan dana segar, karena saat suksesi lalu telah banyak menguras materi. “Saat suksesi kami harus berdarah-darah, bahkan sampai pinjam sana sini, jadi untuk menutupi pinjaman itu hanya dengan mengajukan pinjaman,” terusnya. (kimt)

Peluang Emas! PT Freeport Indonesia Buka 91 Lowongan Kerja dan Program Magang Mahasiswa

About The Author

Trending

  • 44
    SK Dewan Sudah Jadi JaminanTaliwang, KOBAR - Sudah mencapai 50 persen anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD KSB sebagai jaminan pinjaman uang bank. Ketua DPRD KSB, Muhammad Natsir ST, MM yang dikonfirmasi tidak membantah hal itu, apalagi ada tawaran dari pihak Bank untuk memberikan pinjaman bagi anggota…
  • 42
    Bupati KSB “Angkat Tangan” Soal Verifikasi K-IITaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM mengaku kesulitan dalam proses pengangkatan tenaga honorer kategori II, bahkan diumpamakan seperti buah simalakama, sehingga proses akhir akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Diakui Kyai Zul sapaan akrabnya, dirinya berkehendak untuk menabrak Peraturan Pemerintah (PP) 56…
  • 42
    Bank NTB Gelar Program “RABU”Taliwang, KOBAR - Setiap hari kerja ada petugas dari Bank NTB Taliwang yang mendatangi sekolah, kelompok masyarakat maupun home industri yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kedatangan mereka untuk mensosialisasikan program Rajin Menabung (RABU) sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat. Program itu sendiri sebenarnya bukan program baru, hanya saja pihak Bank…
  • 38
    Tidak Ada Anggaran Panwaslu Untuk PemilukadaTaliwang, KOBAR - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tertuang anggaran bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kabupaten Sumbawa Barat, sementara dalam  waktu dekat tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dimulai. Ketua Panwaslu KSB, Khaeruddin ST kemarin mengatakan, tahapan Pemilukada KSB yang berlangsung April 2015 mendatang dipastikan akan segera dimulai…
  • 37
    Rp. 300 Juta Harga SK Pengangkatan Anggota DewanSebagian besar anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengajukan kredit pinjaman melalui Bank NTB dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD KSB. Pinjaman tertinggi mencapai Rp. 300 juta yang telah dicairkan.**
  • 33
    Pilkada KSB Disuntik APBD Rp 9,350 MiliarTaliwang, KOBAR - Pembahasan anggaran hibah untuk pegelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2015 sudah final dan telah ditetapkan oleh komisi II DPRD KSB. Besar anggaran yang disetujui sebanyak Rp 9,350 miliar, dengan rincian penggunaannya, KPU KSB sebanyak Rp 7 miliar, kemudian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebesar Rp 2…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×