Mataram, KOBARKSB.com – KPU Provinsi NTB dilaporkan telah mulai menata Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD NTB untuk Pemilu Tahun 2024.
Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Untuk itu, KPU NTB berharap agar Partai Politik bisa turut serta mensosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD NTB tak hanya pada calon anggota legislatif, namun juga kepada masyarakat.
“Tentu Sosialisasi Dapil ini tak hanya menjadi tugas KPU semata, namun semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024. Lebih-lebih para calon anggota legislatif memiliki konstituen di bawah,” kata Zuriati, Ketua Divisi Teknis KPU NTB, Senin, (10/4).
Menurutnya, Dapil sangat penting bagi Partai Politik dan pemilih, karena untuk itu partai politik akan mencari calon-calon anggota legislatif yang potensial dan tepat untuk ditempatkan dalam setiap dapil. Sedangkan bagi pemilih, kata Zuriati, penting untuk menentukan pilihan di bilik suara TPS.
“Selain itu dapil penting bagi penyelenggara Pemilu, karena KPU akan memetakan logistik Pemilu seperti surat suara, kotak suara dan kebutuhan logistik lainnya,” ujar Zuriati.
Adapun Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI untuk Dapil Provinsi NTB adalah: Dapil NTB 1, 3 Kursi, meliputi Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima. Dan Dapil NTB 2, 8 Kursi, meliputi Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara dan Lombok Timur
Sedangkan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi NTB, terdiri dari: Dapil NTB 1, 5 Kursi, meliputi Kota Mataram. Dapil NTB 2, 12 Kursi, meliputi Lombok Barat dan Lombok Utara. Dapil NTB 3, 9 Kursi, meliputi (Lombok Timur A): Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suela, Labuhan Haji, Lenek
Selanjutnya Dapil NTB 4, 6 Kursi, meliputi (Lombok Timur B): Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru. Dapil NTB 5, 8 Kursi, meliputi Sumbawa Barat dan Sumbawa. Dapil NTB 6, 11 Kursi, meliputi Dompu, Bima dan Kota Bima.
Dapil NTB 7, 7 Kursi, meliputi (Lombok Tengah A): Praya, Batukliang, Janapria, Kopang, Praya Tengah, Batukliang Utara. Dan Dapil NTB 8, 7 Kursi, meliputi (Lombok Tengah B): Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya. (klar)
About The Author
Trending
- 79Taliwang, KOBARKSB.com - Ribuan pendukung dan simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) padati jalan raya menuju kantor KPU KSB untuk mengantar 25 bakal calon legislatif. Ketua DPD PAN KSB, M Nasir, kepada awak media, Jum’at, (12/5), menyampaikan, bahwa PAN merupakan partai kelima yang mendaftarkan bakal calegnya dan…
- 79Taliwang, KOBARKSB.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Serentak 2024 sebanyak 102.422 orang. “Berdasarkan hasil pleno kita, DPT KSB untuk Pemilu Serentak tahun 2024 sebanyak 102.422 orang. Ada penambahan 93 orang dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),”…
- 74Taliwang, KOBARKSB.com - Perhelatan Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat 2024 semakin dekat. Genderang politik telah ditabuh, dan para calon pemimpin daerah bersiap untuk merebut hati rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat pun telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, menandai tahap krusial dalam proses demokrasi…
- 73Taliwang, KOBARKSB.com - Sejak dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2021, Harta Kekayaan Amar Nurmansyah diketahui bertambah dari Rp 1.884.266.692 menjadi Rp 2.155.466.520 (LHKPN, 31 Desember 2022). Pada saat menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada tahun 2020, Amar Nurmansyah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi…
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - Buntut dari rekrutmen PPK dan PPS, seorang oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu, karena diduga telah melanggar kode etik pada proses seleksi dan penetapan anggota PPK dan PPS Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. “Saudara…
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - Stasiun Geofisika Mataram, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), melaporkan, bahwa pada hari Kamis, 30 Maret 2023, pukul 02:10:21 WITA, wilayah Sumbawa Barat diguncang gempa bumi berkekuatan M 4,8. Menurut hasil analisis BMKG, episenter gempa bumi ini terletak pada koordinat 8.31° LS; 116.79° BT, atau tepatnya, pusat…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar