Jakarta, KOBAR – Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2020, tentang Bea Meterai, tarif tunggal bea meterai Rp 10.000 telah berlaku per tanggal 1 Januari 2021. Namun hingga saat ini, meterai tempel dengan nominal Rp 10.000 belum bisa diedarkan.
“Karena meterai Rp 10.000 belum ada, maka masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama Rp 6.000 dan Rp 3.000, dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000. Ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam siaran persnya, Rabu, (6/1).
Adapun tata cara menggunakan meterai lama, jelasnya, yakni, dengan menempelkan pada dokumen melalui 3 skema. Pertama, 2 lembar meterai Rp 6.000. Kedua, 1 lembar meterai Rp 6.000,00 dan 1 lembar meterai Rp 3.000. Ketiga, 3 lembar meterai Rp 3.000.
Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan bea meterai, tambahnya, bahwa per tahun 2021 nilai nominal dokumen minimal Rp 5 juta. Turun dari sebelumnya, yang bernilai minimal Rp 1 juta.
“Saat ini Ditjen Pajak sedang menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai untuk meterai tempel Rp 10.000. Sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat,” tutup Hestu Yoga Saksama. (knda)
About The Author
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.