Bea Meterai Satu Tarif Rp 10.000 Telah Berlaku

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 7 Jan 2021

Bea Meterai Satu Tarif Rp 10.000 Telah Berlaku


Bea Meterai Satu Tarif Rp 10.000 Telah Berlaku Perbesar

Jakarta, KOBAR – Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2020, tentang Bea Meterai, tarif tunggal bea meterai Rp 10.000 telah berlaku per tanggal 1 Januari 2021. Namun hingga saat ini, meterai tempel dengan nominal Rp 10.000 belum bisa diedarkan.

“Karena meterai Rp 10.000 belum ada, maka masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama Rp 6.000 dan Rp 3.000, dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000. Ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam siaran persnya, Rabu, (6/1).

Adapun tata cara menggunakan meterai lama, jelasnya, yakni, dengan menempelkan pada dokumen melalui 3 skema. Pertama, 2 lembar meterai Rp 6.000. Kedua, 1 lembar meterai Rp 6.000,00 dan 1 lembar meterai Rp 3.000. Ketiga, 3 lembar meterai Rp 3.000.

Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan bea meterai, tambahnya, bahwa per tahun 2021 nilai nominal dokumen minimal Rp 5 juta. Turun dari sebelumnya, yang bernilai minimal Rp 1 juta. 

“Saat ini Ditjen Pajak sedang menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai untuk meterai tempel Rp 10.000. Sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat,” tutup Hestu Yoga Saksama. (knda)

About The Author


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat

11 September 2024 - 05:06

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat - Pantai Jelenga Sumbawa Barat

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!