UU Cipta Kerja Dibuat Untuk Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 8 Okt 2020

UU Cipta Kerja Dibuat Untuk Penciptaan Lapangan Kerja Baru


Airlangga Hartarto Perbesar

Airlangga Hartarto

Airlangga: Setiap Tahun, Ada Sekitar 3 Juta Anak Muda yang Butuh Pekerjaan

Jakarta, KOBAR – Meski menuai pro dan kontra, akhirnya RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin, (5/10), menjadi Undang-undang. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam siaran persnya, Rabu, (7/10), menjelaskan, bahwa tujuan UU Cipta Kerja dibuat adalah sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar. Airlangga juga meluruskan isu/hoaks yang banyak beredar tentang UU Cipta Kerja, sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.  

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan.  Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga. 

Menurut Menko Perekonomian, harapannya, dengan UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).  

“Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja,” kata Airlangga. 

UU Cipta Kerja, menurutnya diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.  Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah. 

“UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan,” imbuh Airlangga.

Pada kesempatan ini juga, Menko Perekonomian menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu/hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.  

“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun.  UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian. 

Dalam UU Cipta Kerja, Menko Airlangga menambahkan bahwa besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru. 

“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan.  Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.  Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” ungkapnya. 

Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Menko menjelaskan, dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Airlangga juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM. 

“Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya),” tegas Airlangga. 

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh ormas islam dan perguruan tinggi negeri. 

“Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah,” lanjut Menko Perekonomian. 

Saat konferensi pers, Airlangga Hartarto didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Turut hadir secara virtual, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 34
    12 Poin UU Cipta Kerja yang Beredar Ternyata Hoax“DPR RI Meluruskan” Jakarta, KOBAR - Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ternyata kedua belas poin itu dinyatakan tidak benar oleh pihak DPR RI. Berikut penjelasan resmi DPR RI, yang dirilis dalam bentuk gambar, kepada awak media, Selasa, (6/10).
  • 34
    Bank Dunia Puji Omnibus Law UU Cipta KerjaJakarta, KOBAR - Meski di dalam negeri sarat penolakan, namun Bank Dunia justru memuji dan menyatakan dukungannya kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lewat pernyataan tertulis, Jumat, (16/10), Bank Dunia menilai bahwa UU sapu jagat ini merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif. Omnibus Law dinilai…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat

11 September 2024 - 05:06

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat - Pantai Jelenga Sumbawa Barat

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!