Depot Air Minum Isi Ulang Menjamur, Pengawasan Dinas Kesehatan Setempat Dipertanyakan

depot-air-minum-isi-ulang

Taliwang, KOBAR – Air minum isi ulang kerap dijadikan sebagai salah satu solusi untuk menghadapi lonjakan harga pangan yang makin tinggi. Ini karena air minum isi ulang terbukti praktis dan harganya relatif lebih murah. Namun di balik itu, terdapat berbagai potensi masalah. Mulai dari rasa yang berbeda dari air pada umumnya, hingga kualitas air yang belum tentu terjamin mutunya. Sehingga pengawasan secara berkala terhadap depot-depot air minum isi ulang oleh instansi terkait harus betul-betul dilakukan.

dr Sara Elise Wijono MRes, di Livechat KlikDokter, menjelaskan, bahwa masalah air minum isi ulang itu banyak. Diantaranya; Yang pertama, berkaitan dengan standar. Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di depot-depot pinggir jalan hanya melewati proses sekedarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan sederet masalah kesehatan.

Kapolres Sumbawa Barat Jadi Teladan, Terima Penghargaan Pembangunan Daerah

“Air minum isi ulang cenderung memiliki rasa yang berbeda daripada air yang direbus hingga matang atau air kemasan yang melewati sederet proses di pabrik. Beberapa hal yang menyebabkan perbedaan rasa tersebut adalah kebersihan dan tingkat keasaman (pH) yang tidak terpantau dengan baik,” tutur Sara.

Yang kedua, lanjutnya, jika diperhatikan, sebagian besar depot air minum isi ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan. Hal ini menimbulkan sejuta tanya. Misalnya, di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut? Apakah air yang diambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya? Apakah sumber air tersebut benar-benar terjamin mutunya?.

“Jika sumber air sudah dipastikan higienitasnya, namun galon sebagai wadahnya tidak memenuhi persyaratan maka tetap dapat berbahaya. Galon wajib dibersihkan setiap sebelum dilakukan pengisian air. Selanjutnya, galon tidak boleh disimpan dalam depot air minum isi ulang lebih dari 24 jam, serta harus diberikan kepada konsumen dalam jangka waktu tersebut,” jelas dr Sara.

Pengedar Sabu di Brang Rea Diringkus, 5,5 Gram Sabu Diamankan

Ketiga, tambahnya, masalah air minum isi ulang berikutnya berhubungan dengan lokasinya. Sebagian depot air minum isi ulang terletak di pinggir jalan raya. Ini membuat alat-alat yang digunakan untuk memproses air minum berisiko tinggi untuk terpapar polusi, baik berupa debu atau asap kendaraan bermotor.

“Padahal, menurut Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Higiene Sanitasi Depot Air Minum, lokasinya harus berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan dan penularan penyakit. Karena kita abai akan hal-hal iu, pada akhirnya, air minum isi ulang yang kita beli di depot tersebut memiliki kemungkinan yang tinggi untuk terkontaminasi unsur-unsur berbahaya,” tutup dr Sara Elise Wijono MRes.

Mencari tahu soal cara dan syarat mendirikan Depot Air Minum Isi Ulang, media ini menemukan, bahwa pelaku usaha Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag RI, nomor 651 tahun 2004, Bab II ayat 2, menyebutkan; Pertama, Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang. Ketiga, Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi.

Peraturan yang terdapat pada Kepmenperindag tersebut hanya mengatur 3 kewajiban berdasarkan keputusan menteri. Untuk peraturan dan persyaratan secara rinci mengenai pendirian depot air minum isi ulang, dikembalikan dalam peraturan pada masing-masing daerah.

Untuk mempertanyakan regulasi yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan bagaimana pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terhadap para pelaku usaha depot air minum isi ulang, awak media ini sudah mencoba menghubungi H Tuwuh SAP, Kepala Dinkes KSB. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum menjawab. (kdon)

About The Author


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Viral

01

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB

02

Penduduk Kota Mataram Miliki Umur Harapan Hidup Terlama di NTB

03

KSB Sabet Juara 1 Kabupaten Informatif se-NTB

04

AMMAN Dukung Penuh KSB Menuju Kabupaten Layak Anak

05

Srikandi KSB Siap Ukir Sejarah: Hj. Hanipah, Satu-satunya Kandidat Perempuan, Rebut Hati Rakyat di Pilkada 2024

Berita Populer





Don`t copy text!
×
(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");
×
(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");