“Dibuat Asal-asalan dan Bikin Celaka”
Taliwang, KOBARKSB.com – Membuat polisi tidur atau alat pembatas kecepatan boleh-boleh saja, namun harus sesuai aturan yang berlaku. Memang polisi tidur biasanya dihajatkan agar para pengendara dapat mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Namun karena dibuat serampangan, tak jarang polisi tidur sering memicu terjadinya kecelakaan.
“Kemarin malam, ketika saya hendak menuju rumah keluarga di Kelurahan Arken, saya melalui gang samping Bank BNI. Tanpa saya sadari, tiba-tiba saya menabrak polisi tidur. Saya tidak melihat kalau di situ ada polisi tidur, karena jalannya lumayan gelap. Akibatnya, Saya terjatuh. Namun cedera yang saya alami tidak begitu parah, karena laju kendaraan Saya tidak terlalu kencang,” cerita Nurullah, warga Kelurahan Kuang, kepada awak media ini, kemarin.
Menurutnya, banyaknya polisi tidur yang bertebaran di jalanan daerah ini, sepertinya tidak terpantau dan diawasi oleh pihak yang berwenang, sehingga pembuatannya asal-asalan, tanpa mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku.
“Seharusnya pihak yang berwenang menertibkan semua polisi tidur yang bertebaran di jalan-jalan pemukiman penduduk. Agar tidak memakan korban, dan dapat berfungsi sebagai mana mestinya,” pesan Nurullah.
Terkait hal itu, M Taufiq, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Setempat, saat dikonfirmasi awak media ini, tidak membantah fenomena yang terjadi. Dan berjanji akan turun menertibkan.
“Soal polisi tidur atau alat pembatas kecepatan itu memang ada aturannya. Yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan,” kata Taufiq.
Buat pengendara mungkin sudah lumrah menemukan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan di jalanan. Tapi masalahnya tidak semua yang dijumpai dibuat sesuai aturan, bahkan kadang malah bikin kecelakaan. Padahal seharusnya, fungsi pembatas kecepatan sebagai peringatan, bukan mematikan.
“Alat pembatas kecepatan merupakan kelengkapan tambahan jalan yang berfungsi membuat pengendara mengurangi kecepatan. Pada Pasal 2 disebutkan, bahwa kelengkapan tambahan itu dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pada Pasal 4 dijelaskan, bahwa pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Ciri pembatas kecepatan yang sesuai aturan yakni memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Pada pasal 6 diatur detailnya, yakni, bentuk pembatas kecepatan menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar, bagian atas minimum 15 cm. Bahan untuk pembuatan pembatas kecepatan harus sama seperti badan jalan. Selain itu, bisa menggunakan karet. Pemakaian bahan harus memerhatikan keselamatan pemakai jalan.
“Sehingga bagi yang berkepentingan untuk membuat polisi tidur, harus terlebih dahulu berkonsultasi dan memohon ijin kepada kami. Agar tidak serampangan dan melanggar aturan,” pungkasnya. (kdon)
Trending di KOBARKSB.com
- 72
Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 69
- 68
Taliwang, KOBARKSB.com - Nasib naas menimpa Muhammad Alam, warga Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Tidak lama setelah rumahnya ditinggal untuk berdagang, rumah panggung miliknya didapati tinggal puing akibat hangus terbakar. Menurut keterangan Polisi, yang disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi humas, IPDA Eddy Soebandi, kepada…
- 68
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDIT 01 Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun Ajaran 2022/2023 telah dibuka. Segera daftarkan Putra dan Putri Anda sekarang juga, jangan sampai terlewatkan. Informasi Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 - Panitia PPDB SDIT 01 Muhammadiyah Sumbawa Barat -
- 67
Taliwang, KOBARKSB.com - Ada pemandangan unik yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat ketika menggelar razia kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat. Yang mana terhadap para pengendara yang patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas, Polantas memberikan bingkisan sembako sebagai penghargaan dan apresiasi. “Pada kegiatan razia kali ini,…
- 66