10 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat dicabut perizinannya oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) atas hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemenaker, baik dari sisi pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat melalui Kabid Pelatihan Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja (Penta- Lattas), Taufik Hikmawan MSi, dimana pencabutan izin operasianal PJTKI “bermasalah” tersebut berlaku secara nasional. Dari 41 PJTKI Nasional yang dicabut ijin operasionalnya itu, 10 diantaranya PJTKI yang beroperasi di Sumbawa Barat, sementara dari 199 PJTKI yang diberikan sanksi, 32 diantaranya tercatat PJTKI yang beroperasional di Sumbawa Barat dan diberikan skorsing tiga bulan karena ketahuan tidak mendaftarkan TKI yang dikirim ke luar negeri ke Sisko TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) pada BNP2TKI. Atas hal itu, Disnakertrans memastikan akan mensosialisasikan nama-nama kesepuluh perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan jasa PJTKI tersebut. Kalaupun ada masyarakat yang tetap membandel menggunakan jasa PJTKI itu, pihaknya akan menolak seluruh proses perizinannya. Kalaupun tetap juga nekat hingga memillih menjadi TKI ilegal, maka seluruh persoalan yang terjadi terhadap diri TKI itu baik sebelum diberangkatkan maupun ketika sudah bekerja di luar negeri, bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya. Untuk itu, gunakanlah PJTKI yang sudah mengantongi izin yang jelas. Jangan cepat terpengaruh hanya dengan iming-iming mendapatkan gaji besar tanpa mengetahui aturan yang berlaku. Waspadalah…. **

Hati-hati Janji Manis PJTKI
Danrem: Proxy War Sulit Dideteksi, Tapi Mematikan
BPBD Berencana Pasang Pipa Jaringan Ke Mantar
Amir Ma’ruf Siap Maju di Pilkada KSB
Meski Berlokasi di KSB, Udang PTBHJ Tak Lirik Pasar Lokal
BKP5K Upayakan Dana Pelatihan Penyuluh
Kawasan Hutan KSB Dibagi 3 KPH
Selamat Hari Lahir KSB Ke-15
Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
Dipastikan, Juli 2015 Pelaksanaan Pemilukada
SKPD Harus Punya Website