PT Wirata Karya Bakti (PTWKB) rupanya belum mengantongi ijin untuk memanfaatkan areal lokasi menuju pantai Sebatik Desa Kertasari, namun perusahaan yang konon milik warga negara Inggris itu sudah melakukan aktifitas pekerjaan pembukaan akses jalan yang panjangnya hampir 2 kilometer. **
TELISIK JUGA
BK Sangat mendukung Langkah Hukum Fud Syaifuddin
Dana Aspirasi Dicoret, PIN Polio Kena Batunya?
Sejumlah Mega Proyek Wajib Dioperasikan Tahun 2015
Tugu Syukur Direnovasi, KTC Mulai Sepi
Soal Dam Santong 3, BLH KSB dan Newmont Beda Pernyataan
ARPUSDA Keluhkan SKPD Yang Malas Ngarsip
Masyarakat Tidak Bisa Selamanya Diberi Bansos
Bansos Terhambat akibat Data Keluarga Miskin Kadaluarsa
Pol PP ‘Angkat Tangan’ Soal Penertiban Pasar Bayangan
SKPD Tidak Paham Aturan Keuangan