Beberapa orang personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) sengaja ditempatkan di wilayah Pakirum Kelurahan Sampir untuk menghadang dan memeriksa kendaraan yang keluar maupun masuk dalam kota Taliwang, baik itu kendaraan umum maupun pribadi. Penjagaan dilakukan 1 X 24 jam. **
Berita Terkait
Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB
Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral
NTB Borong Event Balap Motor Top Dunia, Untung Atau Rugi?