Satpol PP KSB Gencarkan Patroli Jam Malam, Pelajar Wajib Berada di Rumah Pukul 22.00 WITA

Satpol PP KSB Gencarkan Patroli Jam Malam, Pelajar Wajib Berada di Rumah Pukul 22.00 WITA

Taliwang, KOBARKSB.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus menggencarkan patroli jam malam bagi pelajar. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga generasi muda dari pengaruh pergaulan bebas dan aktivitas negatif di malam hari.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Barat Nomor 51 Tahun 2014 tentang Jam Malam Pelajar, setiap pelajar diwajibkan untuk berada di dalam rumah paling lambat pukul 22.00 WITA. Aturan ini bertujuan agar para siswa memiliki waktu yang cukup untuk belajar dan beristirahat guna mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Kasat Pol PP Sumbawa Barat, H. Syaripuddin, menyampaikan bahwa kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam mencetak generasi hebat. Pihaknya memberikan pengecualian hanya bagi pelajar yang memiliki alasan jelas dan mendesak.

Pukul Bedug 3 Kali, Camat Nurdin Buka STQ Ke-18 Kecamatan Brang Ene

“Pengecualian berlaku bagi pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan, atau urusan penting di luar rumah dengan pendampingan orang tua. Mari bersama kita wujudkan generasi berdisiplin demi masa depan Sumbawa Barat,” ujar H. Syaripuddin pada Jumat (15/5/2026).

Melalui media ini, H. Syaripuddin juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi terkait gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas).

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga lingkungan tetap aman. Terlebih terkait kenakalan pelajar, ini adalah tanggung jawab kolektif kita bersama, baik pemerintah, aparat, orang tua, maupun masyarakat. Dengan sinergi yang baik, setiap permasalahan dapat kita tindaklanjuti secara bijak dan humanis,” tambahnya.

Merawat Warisan Leluhur, Festival Muharram 1448 H di Desa Goa Hidupkan Kembali Tradisi Melala

Tak hanya soal jam malam, Kasat Pol PP juga menyoroti perilaku pelajar di siang hari. Ia mengimbau agar para siswa tidak berkeliaran atau nongkrong menggunakan seragam sekolah setelah jam pelajaran usai.

“Setelah pulang sekolah, segera pulang ke rumah. Jangan langsung bermain menggunakan seragam agar orang tua tidak khawatir. Mintalah izin kepada orang tua jika ingin keluar rumah kembali. Ini penting demi menjaga keamanan dan kedisiplinan bersama,” tegasnya.

Satpol PP KSB memastikan akan terus melakukan penertiban rutin. Jika masih ditemukan pelajar yang berkeliaran tanpa tujuan jelas, baik pada saat jam sekolah maupun setelah jam malam, petugas akan melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Di akhir pesannya, H. Syaripuddin mengajak para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak di rumah.

“Disiplin dimulai dari rumah, dan masa depan ditentukan oleh apa yang kita tanamkan hari ini. Mari kita jaga anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang negatif demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kita semua,” pungkasnya. (krij)

IPM KSB Berada di Angka 76,46, Kemiskinan Ekstrem Berhasil Ditekan ke 0,40%

About The Author

Trending


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×