Peredaran Narkoba di Maluk Dibongkar, Sabu Senilai Jutaan Rupiah Diamankan

Peredaran Narkoba di Maluk Dibongkar, Sabu Senilai Jutaan Rupiah Diamankan - Sopir Tambang Narkoba

Maluk, KOBARKSB.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis (06/02/2025). Seorang pria berinisial RS (22), asal Kecamatan Tarano, Sumbawa Besar, yang berprofesi sebagai sopir di sebuah perusahaan sub kontraktor di areal tambang Maluk, diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat di Maluk, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, terduga RS berhasil diamankan di sekitar sepeda motor di Otak Keris, Desa Maluk,” beber AKP Zainal Abidin.

Dekatkan Pelayanan, Dinsos KSB Buka Tiga Loket Khusus Program KSB Maju Sosial

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,31 gram.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa RS mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, yang mengaku berasal dari Taliwang. RS membeli barang haram itu seharga Rp 800.000,00 per gram dan berencana menjualnya di wilayah Maluk dengan harga di atas Rp 1.000.000,00 per gram. Namun, sebelum berhasil menjual barang haram tersebut, RS keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Terduga RS memberikan keterangan bahwa dirinya sudah sering menjalankan bisnis jual sabu ini dan membeli barang tersebut dari pria R. Tim Opsnal terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” tutur AKP Zainal Abidin.

Alhamdulillah! 144 Jemaah Haji KSB Sehat Walafiat, Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Mulai 16 Juni

Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” pungkas AKP Zainal Abidin.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (krij)

About The Author

Trending

  • 76
    Amman Mineral Buka 16 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa BaratInformasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) adalah grup perusahaan yang mengoperasikan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).  Melalui anak perusahaannya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan mengoperasikan lokasi…
  • 75
    Presiden Jokowi Tinjau Proyek Smelter Amman Mineral di Sumbawa BaratMaluk, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan telah meninjau proyek pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB). "Siang ini saya berada di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, untuk meninjau langsung kemajuan dari pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).…
  • 75
    Sita 4 Ton Sabu dan Jerat 1.214 Tersangka, BNN Bongkar Jaringan Narkoba InternasionalJakarta, KOBARKSB.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di tanah air. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (3/2), BNN memaparkan capaian kinerja fantastis sepanjang Tahun Anggaran 2025, termasuk penyitaan barang bukti…
  • 75
    Wujud Kepedulian Selama Ramadan, PT AMMAN Salurkan 5.760 Paket Sembako untuk Masyarakat SumbawaSumbawa, KOBARKSB.com - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya di tengah masyarakat. Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini, perusahaan mendonasikan sebanyak 5.760 paket sembako untuk masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sumbawa. Penyerahan bantuan bertajuk "Donasi Paket Sembako Ramadan 1447 H" ini diserahkan langsung…
  • 73
    Tambang Emas Indotan Gosowong Buka Lowongan KerjaInformasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong.  PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) adalah perusahaan pertambangan yang berdasarkan kepada Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28…
  • 73
    Sumbawa Barat Krisis Kepemimpinan KronisTaliwang, KOBARKSB.com - Nihilnya respon Kepala Daerah serta politisi setempat atas sejumlah persoalan yang disuarakan beberapa elemen masyarakat akhir-akhir ini, dinilai telah menjerumuskan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada krisis kepemimpinan yang kronis. "Di kondisi KSB saat ini, kami melihat adanya krisis kepemimpinan yang semakin akut. Bayangkan saja, dengan segala persoalan…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×