Menu

Mode Gelap

BUZZ · 29 Feb 2024

Halangi Tugas Pers, PWI Ancam Lapor Komisioner KPU KSB Ke DKPP RI


Halangi Tugas Pers, PWI Ancam Lapor Komisioner KPU KSB Ke DKPP RI Perbesar

Taliwang, KOBARKSB.com – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (PWI KSB), ancam akan lapor komisioner KPU setempat ke DKPP atas tindakan mereka yang diduga mengarah kepada upaya untuk menghalangi tugas pers dalam serangkaian rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten di Sumbawa Barat. 

“Ini preseden buruk, sepertinya KPU tidak tahu tugas pers dan tidak tahu azas dalam pelaksanaan Pemilu,” ujar ketua PWI KSB, Hairil W Zakariah, didampingi Ketua Bidang Advokasi Wartawan, PWI KSB, Unang Silatang, Kamis, (29/2).

Menurut Hairil, tindakan yang dilakukan KPU dengan membatasi wartawan yang boleh meliput adalah tindakan yang sangat serius. 

Karena itu Ia mendesak, KPU KSB untuk meminta maaf atas tindakan tersebut dan berjanji untuk lebih terbuka dalam melaksanakan tugas. Terutama dalam tugas yang menyangkut kepentingan publik secara langsung. 

Sementara Ketua Bidang Advokasi PWI KSB, Unang Silatang, mengingatkan, dalam pedoman sebagai penyelenggara, bukan hanya terbatas pada undang-undang Pemilu yang menjadi rujukan, tapi undang-undang lainnya juga perlu diperhatikan, termasuk undang-undang pers dan undang-undang keterbukaan informasi publik. 

Ia mengurai, dalam tindakan tersebut, komisioner KPU KSB yang belum lama ini terpilih bisa dikenakan sanksi etik. Seperti yang disebutkan dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya pada pasal 18 yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi tugas pers dikenakan sanksi pidana dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

“Kami memahami bahwa para komisioner KPU KSB yang sekarang bertugas baru dilantik. Tetapi mereka adalah orang lama dan masing-masing kami kira paham tentang tugas dan cara berhadapan dengan pers. Jadi kami PWI, sekali lagi sangat menyayangkan tindakan tersebut,” tandas Unang. 

Seperti diberitakan, KPU KSB membatasi jumlah wartawan yang boleh meliput kegiatan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Hanipati Resto, Kamis, (29/2). Petugas yang berjaga di pintu masuk lokasi menghalangi sejumlah wartawan yang ingin masuk dan melakukan peliputan. Hal ini memicu aksi protes dari sejumlah wartawan yang hadir di lokasi tersebut. (krij)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

10 Desember 2024 - 19:23

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATRBPN - Taliwang Sumbawa Barat

KPK Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyuap: Pelayanan Publik Sudah Mantap

5 Desember 2024 - 12:56

KPK Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyuap Pelayanan Publik Sudah Mantap - Iklan Layanan Masyarakat Sumbawa Barat

Amman Mineral Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Program PAUD di Sumbawa Barat

29 November 2024 - 14:44

Amman Mineral Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Program PAUD di Sumbawa Barat - PAUD PRESTASI Tamasya Award 2024

Pilgub NTB: Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar

27 November 2024 - 19:46

Pilgub NTB Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar - Pengumuman KPU NTB

Kembali Bertugas, Bupati Sumbawa Barat Beri Arahan Penting bagi ASN

26 November 2024 - 17:11

Kembali Bertugas, Bupati Sumbawa Barat Beri Arahan Penting bagi ASN - Foto 4

Galeri Informasi Sejarah Sumbawa Barat Diserbu Pelajar

25 November 2024 - 18:49

Galeri Informasi Sejarah Sumbawa Barat Diserbu Pelajar, Alun-alun Kota Taliwang
Trending di PENDIDIKAN
Don`t copy text!