DPRD KSB Sahkan 8 Raperda Menjadi Perda Setelah Dilakukan Uji Publik

DPRD KSB Sahkan 8 Raperda Menjadi Perda Setelah Dilakukan Uji Publik - Abidin Nasar - Wakil Ketua DPRD KSB

Taliwang, KOBARKSB.com – Sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kedelapan Perda tersebut disahkan pada sidang paripurna yang berlangsung di Aula Sidang gedung DPRD KSB, Selasa, (17/10). Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin beserta jajaran, serta sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD KSB, Abidin Nasar.

“Raperda yang disahkan ini adalah Raperda yang dibahas dalam masa sidang pertama tahun 2023. Perda baru ini terdiri dari 4 usulan Raperda dari eksekutif dan 4 Raperda inisiatif DPRD,” kata Abidin.

Alhamdulillah! 126 Jemaah Haji KSB Kloter 13 Tiba dengan Jumlah Utuh, Kloter 15 Dijadwalkan Tiba pada 21 Juni 2026

Raperda usulan eksekutif, bebernya, antara lain; Perda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Perda tentang pelayanan publik, Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan daerah, dan Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. 

“Sementara 4 Raperda inisiatif DPRD, yaitu, Perda pengelolaan sampah, Perda pengembangan ekonomi kreatif, Perda pemberdayaan kelompok sadar wisata, dan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” terang Abidin Nasar.

PT Onshore Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk 39 Orang di Tambang Batu Hijau, Terbuka untuk Lulusan SMA Hingga S1

Abidin pun menegaskan, bahwa kedelapan Perda yang disahkan hari ini sebelumnya telah dilakukan uji publik. Termasuk melalui sejumlah tahapan yang seharusnya dilakukan dalam penyusunan sebuah produk hukum daerah.

“Mudah-mudahan Perda yang ditetapkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumbawa Barat,” tandas Wakil Ketua DPRD KSB. (kdon/*)

About The Author

Trending

  • 65
    DPRD KSB Telah Sahkan Perda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Sumbawa BaratTaliwang, KOBARKSB.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Sumbawa Barat. Perda ini merupakan salah satu dari 8 Perda yang telah disahkan DPRD KSB pada sidang paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, (17/10). "Perda…
  • 41
    Realisasi APBD Sumbawa Barat Tembus 86%, Serapan Anggaran Jadi PR BesarTaliwang, KOBARKSB.com - Pemandangan kontras mewarnai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga pertengahan Agustus 2025. Di satu sisi, pemerintah daerah berhasil mencatatkan kinerja pendapatan yang luar biasa, melampaui target pro-rata dan jauh meninggalkan capaian provinsi. Namun di sisi lain, kemampuan untuk membelanjakan dana tersebut…
  • 37
    KSB Unggul Soal Keterbukaan Informasi, Jadi Inspirasi Daerah Lain di NTBTaliwang, KOBARKSB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali membuktikan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mempertahankan posisi puncak sebagai daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terbaik di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2024. Guna mengapresiasi pencapaian gemilang ini sekaligus mendorong peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola…
  • 36
    Tambang Kuasai 69,68% PDRB KSB, Pertumbuhan Ekonomi "Yoyo" dan Terancam Kandas di Angka MinusTaliwang, KOBARKSB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tampaknya harus segera mengakhiri euforia sebagai "daerah kaya" dan mulai menghadapi kenyataan pahit. Publikasi terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Kabupaten Sumbawa Barat Dalam Angka 2026 mengonfirmasi sebuah penyakit kronis dalam struktur ekonomi daerah. KSB mengalami kecanduan akut pada sektor pertambangan yang…
  • 35
    AMMAN dan Peselancar Rizal Tandjung Kolaborasi Majukan Wisata Bahari Sumbawa Barat"Hamparan pantai yang luas dengan pasir putih yang halus, air laut biru jernih, dan ombak yang menantang menjadikan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) surga bagi para pecinta wisata bahari. Potensi luar biasa ini tak luput dari perhatian AMMAN, salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia, dan Rizal Tandjung,…
  • 35
    Kenaikan PPN 12%: Gen Z dan Pengguna Digital Siap-Siap Pengeluaran MembengkakJakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, menjadikan negara ini bersama Filipina sebagai pemilik tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Kenaikan ini, dari sebelumnya 11%, dipastikan akan berdampak pada berbagai aspek perekonomian, terutama bagi masyarakat dan sektor jasa digital.…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×