Mataram, KOBARKSB.com – Beberapa Kepala Daerah di Indonesia dilaporkan akan berhenti pada tahun 2023. Termasuk Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah.
Selain Gubernur, 3 Kepala Daerah di NTB juga akan purna tugas pada tahun 2023, yaitu; Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Bupati Lombok Timur, M Sukiman Azmy, dan Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid.
Pada Pilkada Serentak 2018, Zulkieflimansyah mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur NTB berpasangan dengan Sitti Rohmi Djalilah sebagai pasangan nomor urut 03. Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah berhasil meraih kemenangan, dan resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat pada tanggal 19 September 2018 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Adapun Daftar Gubernur yang akan berhenti pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:
1. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau, Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
4. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali, I Wayan Koster
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
12. Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor
13. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
14. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi
15. Gubernur Maluku, Murad Ismail
16. Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba
17. Gubernur Papua, Lukas Enembe
Selanjutnya, Pj Gubernur nantinya akan diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden yang berasal dari ASN, yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara, untuk Bupati/Walikota diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri yang berasal dari ASN, yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, para Pj Kepala Daerah tersebut akan menjabat sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan Serentak, yang akan digelar pada bulan November 2024. (klar)
About The Author
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





Komentar