Jakarta, KOBAR – Sebagai entitas badan hukum, saat ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjalin kerjasama bisnis dengan badan hukum lain, seperti PT, CV, Koperasi, dan lain-lain. BUMDes juga bisa mendapatkan skema kredit pemerintah, maupun komersial perbankan. Termasuk bisa ikut lelang proyek pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat menyampaikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum, Jum’at, (28/5).
Proses ini, jelasnya, dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Dan merujuk pada UU Cipta Kerja, lanjutnya, BUMDes sebagai Badan Hukum, bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.
“Organisasi BUMDes terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas,” kata Abdul Halim Iskandar.
Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan, serta Pemeringkatan, terangnya, diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDes yang selama ini belum terfasilitasi.
Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja, urainya, membolehkan BUMDes mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
“Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. BUMDes halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021,” terang Mendes PDTT.
Bahkan, tambahnya, BUMDes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.
Adapun mengenai alur pendaftaran BUMDes jadi badan hukum, terangnya, yaitu, dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa, meliputi jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDes yang diajukan memuat 3 item. Yaitu; BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.
“Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja,” kata Abdul Halim Iskandar.
Big data BUMDes, bebernya, kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.
“Hingga Kamis sore, BUMDes yang telah mendaftar sebanyak 88, dan BUMDes Bersama sebanyak 45. Yang sudah diverifikasi sebanyak 2 BUMDes. Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan telah dipenuhi,” demikian Menteri Desa PDTT. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 40Jakarta, KOBAR - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mengumumkan secara resmi, bahwa haji tahun ini dibatasi hanya untuk warga negara Saudi dan warga negara asing yang saat ini tinggal di Saudi Arabia. "Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja, dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman…
- 39Jakarta, KOBARKSB.com - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Kehadirannya bertujuan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun sayang, kehadiran BUMDes di desa-desa belum efektif mencapai tujuan yang ditetapkan. Di berbagai daerah, BUMDes dikelola ala kadar,…
- 39Banyuwangi, KOBARKSB.com - Seekor anjing jenis pomeranian milik seorang warga Jember, Jawa Timur, dilaporkan gagal diseberangkan ke Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Anjing kecil yang diangkut menggunakan truk ini dicegat pejabat Karantina Pertanian Surabaya yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur. “Pulau Sumbawa adalah daerah wabah rabies,…
- 38Sumbawa, KOBARKSB.com - Sekitar Pukul 17.20 WITA, Kamis, (28/7), musibah kebakaran dilaporkan terjadi di Pemukiman Penduduk Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Pada kejadian ini, 6 rumah rata dengan tanah, 5 rumah lainnya rusak ringan," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kapolsek Alas,…
- 38Taliwang, KOBARKSB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat dilaporkan telah mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) senilai Rp 790.370.000. Tanah ini merupakan hasil sitaan dari 2 orang pelaku tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat…
- 37Kepala BMKG: Tetapi Tetap Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Jakarta, KOBAR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca setelah tanggal 7 April semakin membaik. Seiring dengan bergerak menjauhnya siklon tropis seroja yang terdeteksi di perairan sekitar Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal tersebut disampaikan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, dalam…