Jakarta, KOBAR – Serangga yang sebagian tergolong hama ternyata memiliki nilai ekonomi, bahkan mampu menembus pasar ekspor ke berbagai negara.
Keanekaragaman serangga di Indonesia tercatat menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Kekayaan alam negeri ini memang sangat melimpah, dan bisa dimanfaatkan menjadi bisnis yang menarik serta menjanjikan. Asalkan dijalani sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku.
Data IQFAST Karantina Pertanian Priok mencatat, bahwa sepanjang tahun 2020, frekuensi pengiriman serangga yang diawetkan (serangga awetan) mencapai 449 kali, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 582 juta.
Serangga yang diawetkan ini diekspor ke beberapa negara, seperti; Taiwan, Perancis, Korea selatan, Tiongkok, Belgia, Jepang, Amerika, Jerman, Italia, Republik Ceko, Thailand, dan Inggris.
Awal tahun 2021, permintaan serangga awetan dilaporkan terus meningkat. Tercatat hingga saat ini, telah mencapai 59 kali pengiriman, dengan nilai mencapai Rp 97,3 juta.
Untuk bisa menembus pasar luar negeri, serangga yang diawetkan ini mesti diperiksa dan disortir terlebih dahulu oleh Badan Karantina Pertanian. Setelah diperiksa kesesuaian jenis dan jumlahnya, lalu disertifikasi. Kemudian dikemas dalam keadaan baik dan utuh, baru bisa dikirim ke negara tujuan.
Di mancanegara, serangga awetan diperuntukkan sebagai cinderamata, bahan belajar, hingga koleksi museum. Jenis serangga yang dikirim sebagian besar dari jenis kupu-kupu dan kumbang yang tidak termasuk hewan dilindungi. (knda)