Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 1 Feb 2021

Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen


Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen Perbesar

Jakarta, KOBAR – Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok secara resmi mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2021. Kenaikan CHT secara langsung membuat harga rokok di pasaran ikut terkerek naik.

Kenaikan cukai rokok diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

Untuk kategori SKM, cukainya naik 13,8%-16,9%, tergantung golongan. Sementara untuk SPM naik 16,5%-18,4%.

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini, sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Pengusaha rokok juga melakukan protes, karena menganggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berkali-kali menegaskan akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal.

Dengan berbagai polemik yang terjadi, akhirnya pemerintah tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok pada akhir tahun 2020.

Berikut rincian tarif Cukai Hasil Tembakau yang naik:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.

5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.

6. Sigaret kretek mesin Golongan 2B naik sebesar 15,4%.

7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

Meski tarif cukai rokok naik, tapi masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah, jika mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.

Yang mana, dalam peraturan tersebut, Harga Transaksi Pasar (HTP) diperbolehkan didiskon 85% dari harga jual eceran. Artinya, harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan, maka harga rokok masih bisa didiskon 15%-38%. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 74
    Harga Rokok Resmi Naik Tahun DepanSri Mulyani: Biar Makin Tidak Dapat Dibeli Jakarta, KOBAR - Harga rokok dipastikan naik tahun depan, imbas dari tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang naik sebesar 12,5% pada awal tahun 2021. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan, bahwa kenaikan cukai rokok akan efektif berlaku pada Februari 2021. Hal itu dilakukan,…
  • 32
    Taring Perda KTR Dinilai Tumpul“Iklan Rokok dan SPG Rokok Bertebaran” Taliwang, KOBARKSB.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada puncak acara hari tanpa tembakau sedunia yang digelar 31 Mei 2018 di Jakarta, menganugerahkan penghargaan “Pastika Parahita” kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, karena telah melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok…
  • 32
    WHO Akan Berikan 108 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Gratis Untuk IndonesiaJakarta, KOBAR - Republik Indonesia dilaporkan akan mendapatkan 108 juta dosis vaksin Covid-19 buatan GAVI-COVAX secara gratis dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).  Vaksin GAVI-COVAX merupakan vaksin yang dikembangkan oleh WHO dan Aliansi Vaksin Dunia (GAVI). “Hari ini, Saya bersama Menteri Kesehatan menandatangani formulir part B, sebagai tindak lanjut permintaan Pemerintah…
  • 31
    Luruskan Soal Isu Pajak Sembako, Menteri Keuangan Turun Langsung Ke PasarSri Mulyani: Jangan Mudah Termakan Hasutan Jakarta, KOBAR - Untuk meluruskan berita miring soal pengenaan pajak terhadap sembako yang beberapa hari ini beredar. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, turun langsung ke pasar menemui para pedagang pasar, untuk menjelaskan persoalan tersebut, disamping berbelanja berbagai kebutuhan pokok untuk keluarganya. “Pagi tadi saya pergi…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat

11 September 2024 - 05:06

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat - Pantai Jelenga Sumbawa Barat

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!