Kesehatan merupakan aspek penting dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi HAM, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), tahun 1948, yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Sebagai HAM, maka hak kesehatan adalah hak yang melekat pada seseorang karena kelahirannya sebagai manusia, bukan karena pemberian seseorang atau negara.
Oleh sebab itu, hak itu tidak dapat dicabut dan dilanggar oleh siapa pun. Sehingga perlakuan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa atau orang gila dengan cara dikurung atau dipasung dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar HAM. Sekalipun dilakukan oleh keluarganya dengan tujuan keamanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang sekitar, tetap saja hal itu merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perampasan hak untuk hidup secara layak. Karena Pada dasarnya, setiap manusia berhak untuk hidup bebas dari penyiksaan, sebagaimana termaktub dalam UUD 45 Pasal 28G ayat 2 dan Pasal 28I ayat 1, yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Selain melanggar HAM, keluarga yang melakukan pengurungan atau pemasungan dapat terjerat Pasal 333, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada ayat 1 menyebutkan; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Walaupun tidak boleh dikurung atau dipasung, akan tetapi bukan berarti keluarga dapat membiarkan orang gila tersebut berkeliaran secara bebas.
Karena jika keluarga membiarkan orang gila tersebut berkeliaran secara bebas, keluarga dapat juga dijerat dengan Pasal 491 butir 1 KUHP, dengan ancaman pidana denda. Karenanya, tetaplah merupakan kewajiban moril dan moral dari keluarga yang bersangkutan untuk merawat keluarganya yang sakit sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi, mengingat keterbatasan kemampuan warga pada umumnya, maka masih bisa disaksikan adanya orang gila yang berkeliaran tanpa penjagaan. Tetapi hal ini masih lebih manusiawi dibandingkan dengan jika mereka dipasung. Oleh karena itu, akan lebih baik jika orang gila tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan yang semestinya, agar tidak meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. ** – KOBARKSB.com –
About The Author
Trending
- 42Taliwang, KOBAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengaku, telah dan akan terus melakukan upaya maksimal untuk memenuhi sarana dan prasarana pendukung penanganan pasien penderita sakit jiwa (orang gila, red) yang ada di wilayah KSB. Meskipun demikian, masih adanya sejumlah orang gila yang berkeliaran menjadi sorotan publik. “Orang gila…
- 32Hampir setiap tanggal 17 Agustus lapangan kantor dinas instansi baik di daerah maupun pusat menyelenggarakan detik-detik proklamasi kemerdekaanIndonesia. Dulu, memperingati HUT kemerdekaan mendapat antusiasme masyarakat. Tidak tua, muda anak-anak ikut mengambil bagian dari kegiatan menyemarakkan HUT RIsetiap tahunnya. Namun, kini justru meluntur. Mengapa? Lalu, apa yang mesti dilakukan agar kelunturan…
- 32Persoalan krisis air bersih hingga saat ini masih menjadi momok beberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terutama di Kecamatan Poto Tano dan Kecamatan Seteluk. Hampir setiap tahun, masyarakat di dua kecamatan itu menjerit kesulitan air bersih ketika musim kemarau tiba. Apalagi bencana gempa bumi yang belum lama ini menerjang,…
- 31Ada salah kaprah di masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Disangkanya Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah program kerja Bupati yang sedang menjabat. Padahal program ini adalah proyek kesehatan yang digagas Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk seluruh negara di dunia, yang menjadi kesatuan dari The Sustainable Development Goals (SDGs). Yang…
- 30“Dinkes Luncurkan Program 5S” Taliwang, KOBAR - Pelayanan keperawatan di rumah sakit maupun di Puskesmas, merupakan pelayanan yang paling sentral dan perlu mendapat perhatian. Perawat dan dokter berinteraksi dengan pasien dan keluarga selama 24 jam, disinilah para tenaga medis dituntut untuk memberikan pelayanannya secara komprehensif, baik itu dari pelayanan fisik, psikologi,…
- 30Tingginya intensitas proyek Pemerintah Daerah akhir-akhir ini membuat aktifitas kendaraan proyek yang mengangkut material terlihat lalu lalang di sepanjang jalan kota Taliwang. Para sopir truk pemuat material timbunan kerap kali tidak memperhatikan volume yang mereka angkut. Muatan tanah rata-rata melebihi kapasitas. Timbunan tanah melewati bak mobil sehingga dengan gampang jatuh…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar