Besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sumbawa Barat telah disepakati sebesar Rp 2 juta per bulan. Kesepakatan besaran UMK tersebut bahkan dinilai sudah sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku. Besarannya juga berpatokan dengan kondisi ekonomi daerah berdasarkan hasil perhitungan dengan rumusan komponen seperti UMK 2017, pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Berapapun besarannya, yang jelas tenaga kerja merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraannya. Pemerintah bahkan tidak memaksakan pihak pengusaha untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja. Tetapi besarannya tidak boleh kurang dari besaran UMK yang ditetapkan. UMK merupakan hak penuh yang mesti didapat bagi pekerja setiap bulan dalam batas minimum. Artinya, para pekerja masih berpeluang mendapakan pendapatan bulanan lebih dari nilai UMK dari pihak pemberi kerja. UMK juga berlaku mengikat kepada pihak pemberi kerja sesuai kesepakatan yang telah menjadi regulasi. Sehingga UMK merupakan pakem yang harus dilaksanakan pemberi kerja terkait pendapatan bulanan para pekerjanya. Namun apapun itu, yang harus diawasi saat ini dan kedepannya adalah penerapannya. Jangan ada lagi pekerja yang mendapatkan penghasilan bulanan di bawah upah minimum yang ditetapkan itu. Pengawasan ketenagakerjaan harus lebih dioptimalkan. Para pekerja maupun serikatnya juga harus lebih proaktif dan mau bersuara untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapat upah sesuai ketentuan minimum bahkan lebih. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 41Taliwang, KOBAR - Setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Nilai itu naik sebesar Rp 213.700 dari besaran UMK 2017 sebesar Rp 1.786.300 per bulan. "Sudah disepakati sebesar Rp 2.000.000. Draft kesepakatannya sudah diserahkan…
- 36Belum habis efek domino peralihan manajemen tambang Batu Hijau dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Kini, PTAMNT mengeluarkan kebijakan baru, mewajibkan seluruh karyawannya tinggal di camp dalam lokasi tambang. Kebijakan tersebut, terang saja menambah parah lesunya perekonomian masyarakat di lingkar tambang. Saat ini,…
- 33Sekongkang, KOBAR - Pembangunan Bandara Sekongkang harus menjadi awal mulai berkembangnya kecamatan Sekongkang, karena keberadaan transportasi elit itu akan memberikan dampak positif bagi pemerintah kecamatan, termasuk membuka peluang pengembangan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Camat Sekongkang, Sirajuddin saat melakukan kunjungan pemeriksaan di lokasi pembangunan Bandara Sekongkang menegaskan, multy player efek harus sudah…
- 33
- 31
- 31
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.