Taliwang, KOBAR – Seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditarik untuk kembali mengabdi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kecuali yang bersangkutan bersedia tetap menjadi sekdes dan mendapat persetujuan dari Bupati KSB, termasuk persetujuan dari Kepala Desa (Kades) tempat mengabdi.
Kepastian penarikan seluruh sekdes yang berstatus PNS tertuang dalam surat Bupati KSB bernomor 824/47/BK.Diklat/2015 perihal pengangkatan sekdes dari PNS. Dimana surat tersebut ditujukan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), agar segera melakukan pendataan. “Instruksi yang kami terima adalah menarik seluruh sekdes yang berstatus PNS,” kata kabid Pemdes, Abdul Muis S.Sos Msi, kepada media ini, Selasa 24/3, kemarin.
Rencana penarikan itu sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Acuannya pada pasal 61 ayat (1), dimana perangkat desa terdiri dari, sekdes, pelaksana kewilayahan dan pelaksana tekhnis,” lanjutnya.
Hal lain yang menjadi perhatian ada pada pasal 66, dimana pengangkatan perangkat desa dilakukan dengan mekanisme, kades melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi perangkat desa, kemudian kades melakukan konsultasi dengan camat mengenai perangkat desa, dan camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan, dimana rekomendasi itu menjadi dasar Kades dalam mengangkat perangkat desa dengan keputusan kades.
Pada kesempatan itu Muis mengakui, jika PNS tetap bisa menjadi sekdes, hal itu tertuang dalam pasal 67 ayat (1) menegaskan, PNS yang diangkat sebagai perangkat desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan ayat (2) menegaskan, bahwa PNS yang diangkat sebagai perangkat desa akan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Masih keterangan Muis, untuk mendapatkan keterangan langsung dari para PNS yang telah menjadi sekdes, pihak BPMPD akan menghadirkan dalam suatu acara, agar bisa dilakukan proses administrasi, baik yang tetap bersedia menjadi sekdes maupun yang tidak bersedia kembali. “Yang bersedia maupun yang tidak tetap akan diminta untuk membuat surat pernyataan persetujuan kades, termasuk membuat surat bersedia maupun tidak bersedia lagi menjadi perangkat desa,” timpalnya.
Hal penting yang disampaikan Muis, meskipun ada PNS yang tidak bersedia menjadi perangkat desa, namun tidak bisa serta merta berhenti. “Memang pemerintah berencana menarik seluruh kades PNS, tetapi saat ini masih dalam proses dan sambil menunggu proses, mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas sesuai jabatannya,” tandasnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52Taliwang, KOBAR - Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Besok, Minggu, (7/10). 18 jabatan Kepala Desa tersebut akan diperebutkan oleh 56 orang Calon Kepala Desa. Pemerintah KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), menyatakan telah mempersiapkan…
- 46Muis: Sekdes bisa jadi Non PNS Taliwang, KOBAR - Ada beberapa amanat Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang harus diimplementasikan oleh daerah, sehingga pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bergerak cepat untuk menyesuaikannya dengan cara melakukan revisi terhadap 9 Peraturan Daerah (Perda) yang berhubungan dengan pemerintah Desa. Merasa memiliki…
- 42Taliwang, KOBAR - Merebaknya kasus pungutan liar (Pungli) selama proses penyelesaian Program Nasional Agraria (PRONA) 2016 di beberapa daerah di Indonesia, menjadi catatan penting pihak terkait. Kasus yang selama ini terjadi, menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Mengingat, sertifikasi lahan untuk masyarakat ini, sering dijadikan lahan basah bagi oknum kepala Desa dan…
- 42Taliwang, KOBAR - Sikap tidak konsisten yang ditunjukkan ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB), bakal berujung gagalnya partai berlambang matahari itu menjadi pengusung pasangan calon Bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan Desember 2015 mendatang. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)…
- 40Taliwang – Sejumlah warga Desa Sermong kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (2/4) lalu, mendatangi inspektorat daerah setempat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat. Burhanuddin (47), anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sermong, salah satu pelapor atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut, kepada KOBAR, mengemukakan, laporan yang…
- 40“Ridho Rhoma Akan Hadir Hibur Warga Pada Malam Puncak” Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dilaporkan tengah melaksanakan sejumlah kegiatan dalam rangka memeriahkan hari lahir (Harla) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ke-13. Selain sejumlah mata perlombaan seperti lomba kasidah tingkat anak-anak, remaja dan dewasa, lomba musik kreatif, lomba tari kreasi…