Taliwang, KOBAR – Anda pasti tercengang jika saat ini berhasrat untuk membeli tanah di kawasan pesisir pantai di Kabupaten Sumbawa Barat, salah satunya adalah pantai Jelengah. Karena hampir sebagian besar tanah di kawasan wisata yang berlokasi di Dusun Jelengah Desa Beru Kecamatan Jereweh itu telah dikuasai Warga Negara Asing (WNA).
Cara mereka untuk mendapatkan lahan wisata strategis dengan memanfaatkan celah aturan, dimana mereka (WNA, red) dari berbagai negara melakukan tipu-tipu untuk mengusai tanah-tanah yang berpotensi untuk pengembangan wisata dan strategis.
Secara umum ada dua jenis modus “Penyelundupan hukum” dalam penguasaan tanah oleh asing yaitu dengan meminjam nama (nominee) warga lokal untuk membeli tanah atau dengan cara mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Cara pertama (menggunakan nominee) paling banyak dilakukan oleh para warga negara asing karena dianggap lebih mudah, murah, dan cepat. Karena negara melarang warga negara asing memiliki tanah, maka mereka memanfaatkan warga lokal untuk “dipinjam namanya” ketika membeli tanah. Sertifikat tanah akan diatas namakan warga lokal, namun faktanya pembeli dan penguasa tanah itu adalah orang asing.
Biasanya, mereka “mengikat” warga lokal yang jadi nominee dengan membuat surat pernyataan bahwa meski sertifikat tanah atas nama warga lokal namun uang pembelian tanah itu adalah milik warga asing. Atau dengan cara lain yang lebih halus seperti menjadikannya semacam karyawan yang digaji tiap bulan, ada juga yang menjadikannya pacar.
Sedangkan pencaplokan tanah dengan cara PMA biasanya dilakukan oleh warga negara asing yang memiliki modal dan jaringan lumayan besar. Modusnya, mereka mendirikan PT PMA dan berpura-pura hendak menanamkan investasi bidang properti di kawasan wisata. Pendirian PMA di Indonesia tidak susah, bahkan lebih mudah daripada mendirikan perusahaan lokal, karena kebijakan pemerintah untuk menarik investor asing dengan mempermudah pendirian PMA.
Memang kemudahan itu memancing banyak investor datang, namun sayang – karena tidak ada seleksi ketat – sebagian investor yang datang itu adalah investor bodong. Mereka hanya menjadikan pendirian PMA sebagai kedok untuk mendapat izin dan penguasaan lahan, kemudian menjual izin dan tanah itu ke investor asing lain. Singkat kata, mereka calo tanah berkedok investor.
Dari sisi hukum, praktik penguasaan tanah dengan cara nominee atau PMA aspal itu tidak melanggar hukum. Karena memang belum ada aturan yang tegas melarang praktik itu. Namun itu bisa dikategorikan kejahatan hukum sekaligus mengikis kedaulatan warga lokal atas tanah mereka. Sebab itu di kalangan praktisi hukum, perbuatan itu dikategorikan sebagai “penyelundupan hukum” alias akal-akalan hukum.
Praktik “penyelundupan hukum” itu terjadi secara masif di kawasan wisata di KSB. Tentu para warga negara asing itu tidak bekerja sendiri. Mereka membentuk jaringan termasuk memanfaatkan penasehat hukum untuk mengakali aturan, dan menyuap para pejabat mulai pejabat paing rendah dan ada kemungkinan juga sampai pejabat tinggi yang ada di daerah, termasuk penegak hukum.
Hasil investigasi yang dilakukan media ini di lokasi wisata Jelengah mendapatkan pengakuan dari beberapa pihak yang sedang berada dilokasi, bahwa WNA yang sekarang menguasai kawasan pantai tidak sering berada di Indonesia, bahkan mereka akan datang hanya sekali setahun, tetapi ada juga yang bermukim lama, karena lokasi yang dimiliki ada fasilitas hotel yang dengan sendirinya cukup sering didatangi tamu mancanegara.
Ironisnya, penguasaan lahan oleh belasan WNA di pesisir pantai Jelengah dilakukan secara pribadi atau dengan modus nominee, sehingga pemerintah daerah tidak melakukan tindakan, atau mungkin ada upaya pembiaran, karena berkembang informasi bahwa para WNA itu menyerahkan upeti untuk pengamanan asset dilokasi wisata tersebut. “Pertanyaan besar sekarang, siapa pejabat yang menjadi makelar pengaman asset tersebut, semoga itu tidak ada dan hanya isu”.
Data yang dimiliki media ini, WNA yang saat ini memiliki lahan strategis di pantai Jelengah berasal dari Prancis, Australia, South Africa, Swedia, Swiss dan ada dari Cina. Seluruh lokasi yang dikuasai WNA itu dijaga oleh masyarakat lokal yang memang sengaja digaji khusus untuk membersihkan lahan. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 48Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM, mengaku akan membahas khusus masalah nominee atau penguasaan lahan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) pada beberapa titik obyek wisata, termasuk akan meminta untuk melakukan aktifitas pembangunan di atas lahan yang telah dikuasai itu. **
- 48Taliwang, KOBAR - Hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan media ini, jika ada sejumlah PMA yang telah menguasai kawasan wisata yang bakal bernasib sama dengan PT Ubantu yang dulu hendak membangun kota Satelit diatas lahan seluas 1.800 hektar di Jelengah, namun konsep dan perencanaan itu hanya modus yang sampai saat ini…
- 47Berbagai upaya telah dilakukan Warga Negara Asing (WNA) untuk mendapatkan lahan strategis dan berpotensi untuk dikembangkan sebagai objek wisata, baik dengan cara nominee atau penggunaan nama masyarakat lokal, maupun dengan cara membuat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), seperti yang dilakukan pada areal wisata pantai Jelengah. **
- 40Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum mengeluarkan rekomendasi ijin pemanfaatan ruang kepada PT. Darwin Nusa Indonesia yang hendak membangun smelter mangan di wilayah Jelengah kecamatan Jereweh. Kepala Bappeda KSB, Dr Ir H Amry Rakhman MSi yang ditemui dalam ruang kerjanya mengatakan, belum diberikan ijin ruang itu bukan pemerintah…
- 36Taliwang, KOBAR - Masalah penguasaan lahan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) dengan menggunakan nama masyarakat lokal maupun luar Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) atau yang disebut nominee akan dibahas khusus oleh pemerintah KSB. Pembahasan itu sendiri akan mengerucut pada maraknya informasi adanya penguasaan lahan oleh WNA, sementara lahan itu sendiri tidak…
- 35Taliwang, KOBAR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah mendapatkan jatah anggaran di APBD KSB 2015, sebesar Rp 1 miliar untuk penataan Desa Mantar dan Lebo Taliwang. Kepala Disparekraf Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Taufiqurrahman SIP MM, kepada media ini rabu 10/12 kemarin mengatakan, uang yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.