Maluk, KOBAR – Pita cukai palsu diduga banyak beredar di pasaran. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama kantor bea cukai Bima lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam pemberantasan pita cukai palsu, dengan narasumber, Herman, Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Bima, dan Ir. Abdul Muis MM, Sekretaris Bappeda KSB.
Kegiatan berlangsung kemarin, diikuti oleh seluruh pemilik usaha di kecamatan maluk serta jajaran pemerintahan desa sekecamatan maluk, dengan tujuan agar masyarakat lebih tahu bahwasannya pita cukai merupakan sekuriti negara, selain sebagai bukti pelunasan, pita cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan.
Abdul Muis dalam sambutannya, menghimbau masyarakat agar dapat mengenali dan melaporkan bila adanya kecurigaan yang bisa merugikan negara khususnya masyarakat itu sendiri yang tertipu dengan adanya berbagai jenis merek, karena kalau dibiarkan akan berdampak pada semua aspek, termasuk kerugian terhadap masyarakat itu sendiri, sehingga kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat berguna dalam pemberantasan pita cukai palsu, khususnya di kecamatan Maluk.
Sementara Herman, selaku kepala sub Ssksi penyuluhan dan pelayanan informasi Kantor Bea Cukai Bima, menjelaskan bahwa sosialisasi Pita Cukai Hasil Tembakau diharapkan, agar masyarakat mengetahui barang yang kena cukai adalah yang mengandung etil alkohol atau etanol dan minuman mengandung etil alkohol terutama hasil tembakau.
Dijelaskan juga bahwa masyarakat dan pengusaha dapat memperoleh pita cukai hasil tembakau dari direktorat jendral bea cukai. “Pengusahan pabrik atau importir atau kuasanya harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai terlebih dahulu dan membayar cukai menggunakan dokumen pemesanan pita cukai melalui KPPBC setempat atau kantor pusat DJBC dan PCHT menyediakan dalam bentuk lembaran seri 1, seri 2, dan seri 3 yang terdiri dari sejumlah kepingan pita,” paparnya.
Masih keterangan herman, bahwa sangsi atas penyalahgunaan pita cukai berdasarkan UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai pengusaha pabrik atau importir BKC yang melekatkan pita cukai pada BKC yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai wajib melunasi cukainya dan dikenai saksi administrasi beruoa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi (pasal 29 ayat 2a).
Selain itu herman juga menjelaskan bahwa pita cukai sering ditemukan tidak sesui. Seperti, di kemasan rokok, jika di pita cukai tertulis isinya 12 batang, akan tetapi isi rokoknya 20 batang, ini menandakan mereka menggunakan pita yang dipungut dan ditempelkan kepada rokok yang lain. “Bila menemukan kasus seperti ini, diharapkan kepada masyarakat agar cepat melapor kepada kantor KPPBC setempat atau kantor pusat DJBC bahkan kepada pihak kecamatan agar bisa melanjutkan kepada pihak bea cukai,” timpalnya
Untuk mengetahui asli dan tidaknya pita cukai, masyarakat diminta untuk meraba dan diterawang seperti cara mengidentifikasi uang asli atau palsu. (kman)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 33
Taliwang, KOBAR - Munculnya indikasi bahwa ijazah paket C milik Sukardi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah palsu cukup menghebohkan, bahkan telah dilaporkan polres KSB untuk melakukan pembuktian. Untuk menjawab persoalan itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab, karena ijazah yang…
- 32
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diminta untuk mewaspadai perusahaan yang berkedok sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), karena modus penggunaan PMA terjadi secara nasional, apalagi pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cukup mudah mengeluarkan ijin prinsip. Bentuk antisipasi yang bisa dilakukan pemerintah KSB saat ini adalah, tidak mudah mengeluarkan…
- 31
Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) saat ini sedang mempersiapkan lahan sekitar 6 ribu hektar yang akan dipergunakan untuk penanaman kedelai, karena di tahun 2015 ini petani di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendapatkan kucuran dana bantuan program pemerintah pusat melalui Dirjen Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian khusus…
- 31
Taliwang, KOBAR - Cuaca saat ini tidak menentu bahkan tidak bisa diprediksi, terkadang ada gelombang besar dan tinggi ditambah angin kencang, sehingga para nelayan yang berada di Desa Labuhan Lalar lebih banyak tidak melaut, terutama untuk daerah tangkapan yang terlalu jauh. Masalah yang dialami nelayan itu sudah terjadi setiap tahunnya, namun…
- 30
Taliwang, KOBAR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah mendapatkan jatah anggaran di APBD KSB 2015, sebesar Rp 1 miliar untuk penataan Desa Mantar dan Lebo Taliwang. Kepala Disparekraf Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Taufiqurrahman SIP MM, kepada media ini rabu 10/12 kemarin mengatakan, uang yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja…
- 30
Taliwang, KOBAR - Beberapa lokasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang mengalami kekeringan sampai tidak bisa terpenuhi air bersih telah dilayani dengan cara droping air bersih menggunakan mobil tangki, tetapi tidak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Desa Mantar. Kesulitan air bersih yang dirasakan masyarakat Mantar saat ini telah diketahui pihak pemerintah,…